Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Musdes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2021

Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Musdes

FOTO : Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno menyampaikan sambutan dalam Rapat Musyawarah Desa tahun anggaran 2022 di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno SH MH menghadiri Rapat Musyarawah Desa tahun anggaran 2022 di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

 

Acara yang dilaksanakan pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri  Camat Kapuas Timur, Kapolsek, Kepala Desa Anjir Mambulau Barat, Wakil Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Seluruh Ketua RT dan tamu undangan.

 

Kegiatan diawali dengan sambutan Camat Kapuas Timur dan menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam acara kegiatan Musdes Tahun Anggaran 2022 di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat.

 

“Kegiatan ini dilaksanakan BPD, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” ucapnya.

 

Sementara dalam sambutan Kapolsek meminta agar dalam pengelolalan keuangan dana desa,  Pemdes taat azas antara lain transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin.

 

“Jangan sampai kegiatan Musdes ini hanya formalitas belaka, tapi digunakan sebagai musyawarah untuk pembangunan desa dengan skala prioritas, pelanggaran dalam pengelolaan dana desa akan di tindak sesuai ketentuan hukum,” sebutanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengajak selaluruh masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi. Ia mengatakan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat berperan aktif dalan kegiatan vaksinasi Covid-19, sampaikan kepada warga dan keluarga bahwa vaksin aman, sehat dan halal.

 

“Ada konsekuensi bagi warga yang terdaftar sebagai penerima vaksin tapi tidak melakukan vaksinasi sesuai Perpres 14 tahun 2021. Tolong pedomani protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat, baik acara keaagamaan, sosial olah raga dan acara keramaian lainnya seperti perkawinan, pelanggaran prokes akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)