FOTO : Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno menyampaikan sambutan dalam Rapat Musyawarah Desa tahun anggaran 2022 di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat.
KAPUAS, suarakpk.com – Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno SH
MH menghadiri Rapat Musyarawah Desa tahun anggaran 2022 di Kantor Desa Anjir
Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Acara
yang dilaksanakan pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 WIB tersebut
dihadiri Camat Kapuas Timur, Kapolsek, Kepala
Desa Anjir Mambulau Barat, Wakil Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Seluruh
Ketua RT dan tamu undangan.
Kegiatan
diawali dengan sambutan Camat Kapuas Timur dan menyampaikan terima kasih kepada
tamu undangan yang telah hadir dalam acara kegiatan Musdes Tahun Anggaran 2022
di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat.
“Kegiatan
ini dilaksanakan BPD, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam
Permendagri disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,”
ucapnya.
Sementara
dalam sambutan Kapolsek meminta agar dalam pengelolalan keuangan dana
desa, Pemdes taat azas antara lain transparan,
akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin.
“Jangan
sampai kegiatan Musdes ini hanya formalitas belaka, tapi digunakan sebagai
musyawarah untuk pembangunan desa dengan skala prioritas, pelanggaran dalam
pengelolaan dana desa akan di tindak sesuai ketentuan hukum,” sebutanya.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolsek mengajak selaluruh masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi.
Ia mengatakan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat berperan
aktif dalan kegiatan vaksinasi Covid-19, sampaikan kepada warga dan keluarga
bahwa vaksin aman, sehat dan halal.
“Ada
konsekuensi bagi warga yang terdaftar sebagai penerima vaksin tapi tidak
melakukan vaksinasi sesuai Perpres 14 tahun 2021. Tolong pedomani protokol
kesehatan dalam kegiatan masyarakat, baik acara keaagamaan, sosial olah raga
dan acara keramaian lainnya seperti perkawinan, pelanggaran prokes akan ditindak
sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar