MURUNG RAYA, suarakpk.com - Personel Polsek Murung kembali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait saber pungli di Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Rabu (23/06/2021) pagi.
Pada kesempatan tersebut personel menyampaikan kepada warga binaannya sambil membentangkan spanduk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Yaitu mengajak masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun bagi yan menerima.
Kapolsek Murung Iptu Widodo SE mengatakan, pengawasan pungutan liat ini dapat dilakukan semua elemen, apabila menemukan atau mengalami dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli.
"Ini salah satu langkah kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Namun kita juga membutuhkan bantuan masyarakat, yaitu apabila menemukan bisa melaporkan kepada Satgas Sabet Pungli atau pihak berwajib," tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar