FOTO IST : Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong menyerahkan draf pengajuan empat buah Raperda dan LKPj tahun 2020 ke Ketua DPRD Akermal Sahidar pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya
Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap empat buah rancangan peraturan
daerah (Raperda) Kabupaten Gumas dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPj) tahun anggaran 2020, pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2021.
Empat buah raperda itu yakni Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades), Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas
Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang
Protokol Kesehatan.
“Yang mendasari pengajuan empat buah Raperda
ini, untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) dalam rangka pelaksanaan visi misi yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas
yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri,” ucap Jaya, Senin
(07/06/2021).
Dia mengatakan, terkait pengajuan Raperda
tentang Pilkades ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun
2014 tentang Pilkades. “Saat terjadinya bencana non alam yaitu pandemi
Covid-19, maka pelaksanaan Pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis
masyarakat,” ujarnya.
Lalu
Raperda tentang RPJMD tahun 2019-2024, ini akan menjadi pedoman bagi perangkat
daerah dalam menyusun perubahan rencana strategis perangkat daerah Kabupaten
Gumas tahun 2019-2024 dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun
2022-2024.
“Dalam
raperda ini, akan ditetapkan indikator kinerja utama Kabupaten Gumas meliputi
Indeks kualitas infrastruktur, indeks konektivitas wilayah, rasio rumah tidak
layak huni, indeks pembangunan manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan,
laju pembangunan ekonomi, dan lainnya,” tutur Jaya.
Mengenai Raperda tentang Kelembagaan Adat
Dayak, lanjut dia, ada beberapa substansi mengenai perubahan perda ini, baik
itu terkait hak memilih damang serta kualifikasi menjadi mantir adat desa
ataupun sekretaris damang. “Tujuan perubahan ini untuk menghindari gejolak yang
terjadi di masyarakat, terkait pemilihan damang, sekretaris damang, dan mantir
adat,” tegasnya.
Kemudian
terkait Raperda tentang Protokol Kesehatan, ini sebagai pedoman penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya untuk mencegah
dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sedang melanda khususnya bagi
masyarakat di Kabupaten Gumas.
“Raperda tersebut mengacu pada Permendagri
Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan
Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait LKPj tahun anggaran 2020,
meski masih pandemi Covid-19, namun Pemkab Gumas masih dapat menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten tahun 2020.
“Seluruh
hasil kegiatan baik yang menyangkut urusan wajib, urusan pilihan, tugas
pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan APBD tahun 2020, terangkum
secara singkat dalam buku LKPj tahun 2020,” pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar