FOTO IST : Nampak jelas pembangunan Siring Tebing di Pasar Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan diduga asal-asalan, bahkan sampai sekarang juga belum rampung.
SERUYAN, suarakpk.com – Hasil temuan proyek Tim Pansus DPRD
Kabupaten Seruyan dibawa ke Rapat Paripurna. Dimana proyek Pembangunan Siring
Tebing Pasar di Pembuang Hulu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga ada tindak pidana korupsi.
Dimana
proyek asal-asalan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
kurang lebih Rp 3 miliar, mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Penegakan
Hukum Regional Kalimantan.
M
Sofyan Noor SH MH selaku Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Regional
Kalimantan ketika diminta pendapat melalui saluran telpon seluler mengatakan,
bahwa dirinya selalu memantau perkambangan hasil temuan dari Tim Pansus DPRD
Seruyan tersebut.
Bahkan
menurutnya, Rapat Paripurna DPRD Seruyan yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis
dirinya juga mengikuti dan itu sudah masuk dalam pembahasan oleh anggota dewan
setempat.
“Saya
mendengarkan sendiri, temuan Tim Pansus masalah Proyek PUPR pembangunan Siring
Tebing di Pasar Pembuang Hulu dibahas di Rapat Paripurna,” ungkap M Sofyan,
Senin (07/06/20201).
Ia
menyampaikan, pelaporan dalam paripurna ini jangan hanya serimonial saja, namun
diharapkan anggota DPRD dan Pimpinannya bisa menindaklanjuti sampai
permasalahan ini benar-benar terselesaikan.
“Intinya
saya meminta kepada pimpinan DPRD bisa menindaklanjuti hasil temuan Tim Pansus,
khususnya masalah Pembangunan
Siring Tebing Pasar di Pembuang Hulu. Karena ini menyangkut kerugian negara
tidak sedikit,” cetusnya.
“Jangan
sampai temuan ini hanya terkesan serimonial saja, sehingga tidak ada tindaklanjut.
Saya mendorong juga Pimpinan DPRD Seruyan bisa berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum dalam hal ini,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar