Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026 dan Penjelasan Umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Juni 2021

Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026 dan Penjelasan Umum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua sampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli di Ruang Rapat Paripurna 22 Juni. 


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto dan dihadiri Wakil Ketua Herman Jaya Harefa, Emanuel Ziliwu, Anggota, Sekretaris Daerah dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. Seperti dilansir media ini dari Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli melelaui link resminya Rabu, (23/06/2021).


Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam nota pengantarnya menjelaskan Rancangan Awal RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 telah melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, antara lain: Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD, Orientasi mengenai RPJMD, Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RPJMD, Penyiapan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan SIPD, Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan Pelaksanaan Konsultasi Publik.


Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 tahun ke depan, secara umum Ranwal RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 menggambarkan penjabaran visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yaitu Gunungsitoli Berdaya Saing, Nyaman dan Sejahtera, ujar Walikota.


Tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan diwujudkan pada periode 2021-2026, diharapkan akan tercapai melalui strategi dan kebijakan efektif, arah dan fokus pembangunan tahunan, serta didukung perencanaan program pembangunan daerah dan program perangkat daerah yang dirumuskan secara terukur.  


"Pada prinsipnya, program pembangunan daerah yang telah disusun merupakan transformasi program unggulan serta janji politik Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada saat Pilkada Tahun 2020 lalu".


Rancangan awal ini, telah disajikan sejumlah indikator kinerja daerah sebagai ukuran keberhasilan pembangunan yang ditargetkan dapat diwujudkan dalam kurun 5 tahun ke depan. Proyeksi capaian indikator-indikator tersebut, terdistribusi sebagai indikator kinerja utama daerah, indikator kinerja kunci pemerintah daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah dan indikator program pada masing-masing perangkat daerah, lanjutnya. 


Pembobotan dan penajaman dari DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranwal RPJMD yang disampaikan, “Pemerintah Kota Gunungsitoli mengharapkan DPRD Kota Gunungsitoli dapat memboboti dan mempertajam setiap substansi dalam dokumen RPJMD Kota Gunungsitoli yang telah disampaikan, untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Walikota. 


Usai penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranwal RPJMD, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian  penjelasan umum atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020. Penjelasan Umum dimaksud disampaikan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si.  


Dijelaskan bahwa rancangan Perda yang disampaikan adalah untuk memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Disampaikannya, bahwa berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang berlangsung sejak bulan Januari s.d. April 2021, Badan Pemeriksa Keuangan telah menetapkan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan merupakan opini WTP yang diraih 3 tahun berturut-turut.


"Secara ringkas APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2020 yang diawali dengan penjelasan realisasi pendapatan daerah serta realisasi pelaksanaan anggaran belanja daerah." Dari penjelasan umum yang telah disampaikan, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan, dengan Jumlah Penerimaan Daerah sebesar Rp.743.729.214.949,72,; Jumlah Pengeluaran Daerah sebesar Rp.720.249.942.771,54,; dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.23.479.272.178,18” papar Sowa’a.

(Diskominfo GS/TH-SMT.502)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)