Ir. Lakhomizaro Zebua; Wewujudkan Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2021

Ir. Lakhomizaro Zebua; Wewujudkan Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual Komunal

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua hadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama terkait Layanan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Kegiatan yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tersebut dilaksanakan di Hotel JW Marriot Medan, sebagaimana press release yang disampaikan Diskominfo Kota Gunungsitoli Senin, (21/06/2021). 


Dalam sambutannya mewakili seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan undangan yang hadir mengatakan bajwa plularisme kultur dan ednolinguistik di Provinsi Sumatera Utara sangat luar biasa. 


"Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya. Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin", ujarnya. 


Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” terangnya. 


Dijelaskannya, "bahwa pada tahun 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan pencatatan kekayaan intelektual komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sejumlah 35 kekayaan intelektual komunal yakni 32 Ekspresi Budaya Tradisional dan 3 Pengetahuan tradisional".


Selanjutnya, Tahun 2021 Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 78 yang terdiri dari 64 Ekspresi Budaya Tradisional dan 14 Pengetahuan Tradisional. 


Pemerintah Kota Gunungsitoli masih melakukan inventarisasi potensi kepemilikan komunal lain karena Kota Gunungsitoli masih memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual komunal lainnya. Karena itu, saya telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait terhadap kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual personal.


Mlalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada hari ini dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif mendukung pembangunan berkelanjutan akan terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah sehingga mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif dan yang paling penting dapat mencitrakan identitas bangsa yang majemuk,” harapnya mengakhiri. (Diskominfo GS/TH-SMT.502).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)