FOTO : Jajaran personel Polsek Pulau Petak sampai kepada warga yang tinggal di bantaran sungai agar tidak melakukan penambang secara ilagal, serta menggunakan bahan kimia berbahaya.
KAPUAS, suarakpk.com – Mendukung empat program prioritas
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo MHum MSi MM, Polsek Pulau Petak gencar
memberikan imbauan kepada masyarakat terkait empat hal tersebut.
Pada Jumat pagi (18/06/2021), personel Polsek Pulau Petak
kembali menyampaikan hal tersebut yaitu larangan melakukan illegal mining dan
penggunaan bahan kimia berbahaya seperti marcuri atau sianida.
Mereka menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat di
Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Hal ini sesuai dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No
7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida dan UU RI No 9 Tahun 2008
tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai
Senjata Kimia.
Dimana personel ini mengajak
warga untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar yang dilakukan tanpa izin ataupun memperjual belikan atau menggunakan
bahan kimia/sianida secara bebas yang bisa membahayakan dan merusak kelestarian
alam. Di karenakan hal tersebut dapat
di pidana 5 tahun penjara dan denda Rp
100 Miliar.
“Warga mengucapakan banyak terima kasih atas imbauan yang
diberikan petugas, mereka mengerti tidak
melakukan kegiatan penambangan secara
ilegal tanpa dilengkapi izin dan menjual belikan atau menggunakan bahan kimia/sianida
tersebut,” ucap Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim SH. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar