Dukung Program Kapolda, Ini yang Dilakukan Polsek Pulau Petak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Juni 2021

Dukung Program Kapolda, Ini yang Dilakukan Polsek Pulau Petak

FOTO : Jajaran personel Polsek Pulau Petak sampai kepada warga yang tinggal di bantaran sungai agar tidak melakukan penambang secara ilagal, serta menggunakan bahan kimia berbahaya.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Mendukung empat program prioritas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo MHum MSi MM, Polsek Pulau Petak gencar memberikan imbauan kepada masyarakat terkait empat hal tersebut.

 

Pada Jumat pagi (18/06/2021), personel Polsek Pulau Petak kembali menyampaikan hal tersebut yaitu larangan melakukan illegal mining dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti marcuri atau sianida.

 

Mereka menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat di Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

 

Hal ini sesuai dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida dan UU RI No 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

 

Dimana personel ini mengajak  warga  untuk tidak melakukan  kegiatan penambangan liar  yang dilakukan tanpa izin  ataupun memperjual belikan atau menggunakan bahan kimia/sianida secara bebas yang bisa membahayakan dan merusak kelestarian alam. Di karenakan hal tersebut  dapat di  pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

 

“Warga mengucapakan banyak terima kasih atas imbauan yang diberikan petugas, mereka mengerti  tidak melakukan  kegiatan penambangan secara ilegal tanpa dilengkapi izin dan menjual belikan atau menggunakan bahan kimia/sianida tersebut,” ucap Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim SH. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)