Sejak Dini Cegah Karhutla, Polsek Pulau Petak Gencar Sosialisasi Larangan Membakar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Juni 2021

Sejak Dini Cegah Karhutla, Polsek Pulau Petak Gencar Sosialisasi Larangan Membakar

FOTO : Personel Polsek Pulau Petak mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Larangan membuka lahan dan hutan dengan cara  dibakar tidak pernah bosan disampaikan jajaran personel Polsek Pulau Petak kepada masyarakat.

 

Pada Jumat pagi (18/06/2021), mereka kembali turun ke masyarakat untuk mengajak masyarakat bebas dari kabut asap, yaitu dengan cara tidak melakukan pembakaran lahan secara berlebihan.

 

Sambil membentangkan spanduk, anggota Polsek Pulau Petak menyampaikan dasar-dasar larangan membakar lahan dan hutan kepada warga di Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas yaitu :

1. Pasal 187,188 KUHP.

2. Pasal 78 UU No 14 Tahun 1999.

3. Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014.

4. Pasal 25 Perda Kalteng No 5 Tahun 2003.

 

Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim SH mengatakan, kegiatan sosialisasi atau imbauan pihaknya menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

 

“Adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan paham, selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang-undang dan juga dapat dipidanakan,” ungkap Kapolsek Pulau Petak.

 

Ia menambahkan, selalin door to door menyampaikan imbauan atau sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, juga memasang sejumlah spanduk dibeberapa titik yang dianggap rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

“Kita tidak ingin terulang seperti tahun 2015 silam. Harapan kita masyarakat memahami hal ini, juga apabila ada hal yang mencurikan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)