FOTO : Personel Polsek Pulau Petak mengajak dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
KAPUAS, suarakpk.com – Larangan membuka lahan dan hutan
dengan cara dibakar tidak pernah bosan
disampaikan jajaran personel Polsek Pulau Petak kepada masyarakat.
Pada Jumat pagi (18/06/2021), mereka kembali turun ke
masyarakat untuk mengajak masyarakat bebas dari kabut asap, yaitu dengan cara
tidak melakukan pembakaran lahan secara berlebihan.
Sambil membentangkan spanduk, anggota Polsek Pulau Petak
menyampaikan dasar-dasar larangan membakar lahan dan hutan kepada warga di Desa
Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas yaitu :
1. Pasal 187,188 KUHP.
2. Pasal 78 UU No 14 Tahun 1999.
3. Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014.
4. Pasal 25 Perda Kalteng No 5 Tahun 2003.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim SH mengatakan, kegiatan
sosialisasi atau imbauan pihaknya menggunakan spanduk tentang larangan membuka
hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga
mengerti dan paham, selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar
undang-undang dan juga dapat dipidanakan,” ungkap Kapolsek Pulau Petak.
Ia menambahkan, selalin door to door menyampaikan imbauan
atau sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, juga memasang sejumlah
spanduk dibeberapa titik yang dianggap rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan
(karhutla).
“Kita tidak ingin terulang seperti tahun 2015 silam. Harapan
kita masyarakat memahami hal ini, juga apabila ada hal yang mencurikan bisa
melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar