Pada surat edaran yang disampaikannya lewat akun resmi pribadinya (29/06/2021) menginstruksikan dan menghimbau bahwa berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Nias Utara 28 Juni 2021 serta memperhatikan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat maka kepada seluruh masyarakat Nias Utara; mulai tanggal 5 sd 26 Juli 2021 acara pesta pernikahan, akad nikah atau pemberkatan nikah wajib ditunda.
"Kegiatan KKR, syukuran dan kegiatan keluarga lainnya yang mengundang kerumunan agar ditunda, rumah makan, restoran dan cafe hanya dibuka sampai pukul 21:00 malam, penanganan pasien covid-19 wajib terpusat ditempat isolali yang telah ditentukan Hotel Charlita dan Rumah Sakit Pratama Nias Utara, Satgas covid-19 Kabupaten Nias Utara memperketat protokol kesehatan ditempat-tempat ibafah dan bagi yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki tempat ibadah".
Satgas covid-19 tetap melanjutkan sosialisasi terkait prokes dan "mengambil tindakan sanksi bagi yang melanggar, warga yang terpapar positif covid-19 dan tidak mau diisolasi pada tempat yang disediakan maka akan dijemput paksa oleh petugas gabungan satgas covid-19 Kabupaten Nias Utara".
"Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tetapi menolak maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 seperti penindaan atau penghentian pemberian jaminan sosial serta penundaan dan pemberhentian layanan administrasi (KK, KTP dan sebagainya) dan denda, serta diharapkan kepada seluruh stakeholder untuk menindaklanjuti surat edaran diwilayah masing-masing".
(Tonazaro Harefa)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar