Batu Bara, suarakpk.com - Penyusunan Ranperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi dalam penerapan format struktur APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Hal itu penyampaian pertama Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP dalam agenda Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin 07/06/2021.
Penyusunan Penatausahaan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/Pmk.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Zahir mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara adalah laporan yang telah di-audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai acuan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2021.
" Serta dapat saya sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini tidak terlepas dari jasa dan bantuan semua pihak yang pro-aktif terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan" kata bupati
" Semoga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut dapat kita pertahankan pada tahun-tahun yang akan datang, sehingga penilaian terhadap Laporan Keuangan dapat lebih baik lagi sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku" pungkas Ir Zahir.
(Amy)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar