Namun, dalam praktek di lapangan, masih ada saja ulah oknum guru nakal, di SD Muhamadiyah, Kali Pakem, Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul, memotong dana PIP tersebut, dengan dalih untuk pemerataan ataupun untuk kegiatan sosial.
Informasi yang dihimpun media suarakpk.com di lapangan, seorang wali murid, SA (32), Rabu (26/5/2021) mengungkapkan bahwa pemotongan sudah terjadi 2 kali.
Dikatakan SA, pemotongan pertama, dilakukan pada tahun 2020, seharusnya tiap murid mendapat Rp.450.000, namun hanya menerima Rp.100.000, dengan rincian yang Rp.300.000 untuk bayar SPP dan yang Rp.50.000 untuk sumbangan sukarela, bahkan ada kabar jika dana tersebut untuk upah yang mengambil dari bank.
"Tahun 2020 saya menerima 100 ribu, kata guru yang 300 ribu untuk bayar SPP, dan yang 50 ribu untuk upah yang ambil dari bank, sedangkan untuk Tahun 2021 ini yang baru tadi pagi, (Rabu (26/5/2021)) dibagikan, kami menerima 420 ribu, yang 30 ribu untuk dana sukarela atau infak, dan itu mengikuti tahun kemarin dan jadi kesepakatan bersama," jelas SA dengan nada yang agak takut.
Hal yang sampaikan SA, tersebut juga dibenarkan oleh wali murid, RA (30).
Sementara, Kepala Sekolah SD Muhamadiyah Kali Pakem, Sutoro S.Pd kepada suarakpk.com, membenarkan adanya pemotongan dana PIP tersebut, dirinya berdalih, pemotongan dilakukan sekolah untuk pemerataan bagi murid yang belum mendapatkan program PIP tersebut.
"Memang benar di Tahun 2020 kemarin ada dana sukarela dan itu disepakati bersama antara wali murid beserta guru, senilai 50 ribu bagi penerima dana PIP untuk dikasihkan kepada murid yang belum mendapatkan program tersebut, dan murid tersebut memang tergolong miskin, serta untuk membantu salah satu murid yang terpapar virus covid 19 kemaren," dalih Sutoro.
Lebih lanjut Sutoro menandaskan bahwa di Tahun 2021 ini yang baru saja dibagikan pada Rabu (26/5/2021), besaran dana sukarela atau infak hanya Rp.30.000.
“Dan itu juga sudah jadi kesepakatan bersama antara wali murid dengan pihak sekolahan,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah dengan dalih apapun itu tidak di benarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar