Pembangunan Tower Di Karangtengah Gunungkidul Diduga Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Mei 2021

Pembangunan Tower Di Karangtengah Gunungkidul Diduga Ilegal

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Diduga belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembangunan tower Base Transceiver Station (BST) di wilayah Padukuhan Kedung, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari tetap terus dilakukan oleh pelaksana PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Selain belum mengantongi IMB, di tengah pandemi dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikabarkan, ada beberapa pekerja yang berasal dari luar wilayah Gunungkidul yang ikut bekerja dalam pembangunan tower tersebut dan tidak disertai surat keterangan bebas dari covid 19.

Perwakilan perusahaan, Agus saat dikonfirmasi suarakpk.com belum lama ini, kamis (27/5/2021) menjelaskan, bahwa tower itu milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. dan saat ini dalam proses pengerjaan.

"Saat ini sudah dalam tahap pengecoran pondasi," jelasnya.

Ditanya terkait dengan perijinannya, Agus berdalih tidak tahu, tugasnya hanya menyelesaikan perijinan dari lingkungan sampai tingkat kapanewon.

"Untuk perijinan IMB kami komunikasikan dengan perusahaan dulu," dalihnya.

Sementara, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembangunan Tower telekomunikasi yang tidak disertai perijinan lengkap namanya ilegal.

Terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama. Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008).

Dimana pada pasal 21 dijelaskan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Lurah Karang Tengah belum bisa dikonfirmasi. (tim/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)