MURUNG RAYA, suarakpk.com – Sebuah barak di Jalan Pulo Basan RT 01 RW 00 Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) digerebek Satresnarkoba Polres Mura pada Jumat (21/05/2021) pukul 21.25 WIB lalu.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial JL (32) warga Bintang Ninggi RT 02 RW 00, Kelurahan Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,29 gram.
Kasatresnarkoba Polres Murung Raya Iptu Bagus Winarmoko SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Mura, adanya peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Pulo Basan.
Setelah melakukan pengintaian, Kasat bersama anggotanya menindak lanjuti dan menangkap terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo.
"Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan di TKP, ditemukan satu paket sabu-sau yang berada di lantai.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Iptu Bagus. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar