Pungut PTSL 2020 Senilai Rp.400ribu - Rp.500rb, Lurah Wirokerten Bantul : Kami Tidak Ikut Campur Dalam Pengelolaan Biaya PTSL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Mei 2021

Pungut PTSL 2020 Senilai Rp.400ribu - Rp.500rb, Lurah Wirokerten Bantul : Kami Tidak Ikut Campur Dalam Pengelolaan Biaya PTSL


 
BANTUL, suarakpk.com – Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah program nasional sertifikasi tanah yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi yang tujuannya agar supaya masyarakat kecil pedesaan bisa dengan cara mudah mempunyai hak milik atas tanah yang mereka miliki dengan biaya yang sangat murah yaitu Rp.150.000 perbidang, dan itu dikuatkan oleh SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri Nomor :25/SKB/V/2017, Nomor :509-3167A Tahun 2017, Nomor :34Tahun 2017 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistimatis.

Namun lain halnya yang terjadi di Padukuhan Sampangan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, yang biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL tahun 2020 sebesar Rp.440.000-Rp.640.000 berdasarkan dari kwitansi pembayaran yang di pegang warga pemohon dan bahkan masih ada biaya tambahan lagi.

Salah satu warga pemohon, Fd (49), saat dikonfirmasi, belum berapa lama ini, Rabu (28/4/2021), menuturkan, bahwa dia bersama keluarganya diminta membayar Rp.400.000 perbidang dan patok beli sendiri, 4 patok senilai Rp.40.000, sehingga total Rp.440.000 dan ada kwitansinya, karena Fd membayar bersama dengan 3 keluarga jadi kwitansi terbilang Rp.1.200.000.

"Saya dan keluarga saya masuk dalam pemohon yang Konvensi murni, jadi cuma 400 ribu perbidang, tapi patok beli sendiri abis 40 ribu," tutur Fd.

Di sisi lain, keterangan Fd dibenarkan oleh salah satu anggota pokmas, As (48), ia mengatakan, bahwa jika di Padukuhan Sampangan biaya PTSL Rp.400.000 untuk yang konversi dan Rp.500.000 untuk yang turun waris, untuk patok pemohon beli sendiri.

"Benar memang segitu (Rp.400ribu – Rp.500/red),” katanya.

As menjelaskan, bahwa di Padukuhan Sampangan terdapat 200 pemohon dan sebagian besar sudah membayar lewat pokmas.

“Namun baru 60 yang bisa diikutkan di Tahun 2020 lalu, yang 140 berkas masih di rumah ketua pokmas," jelasnya.

Sementara Lurah Wirokerten, Rahma didampingi Jogoboyo, Indras, mengatakan, bahwa pihak kalurahan tidak ikut campur terkait penarikan biaya PTSL di tiap dusun, ditandaskannya, semua dari teknis dan administrasi dikelola oleh pokmas padukuhan, pihak kalurahan hanya mendapat laporan saja.

"Kami selaku Lurah tidak ikut campur dalam hal pengelolaan biaya PTSL di sini, dan besaran penarikan sudah disepakati oleh warga pemohon dan pokmas, selanjutnya dikelola masing masing pokmas padukuhan dan kami hanya mendapat laporan," tandas Lurah Rahma saat dikonfirmasi di balai kalurahan Wirokerten. Rabu siang (28-04-2021)

Diungkapkan Indras, bahwa dirinya selaku jogoboyo juga membenarkan adanya biaya rata rata Rp.400.000 sampai Rp.500.000, dan untuk Tahun 2020 Kalurahan Wirokerten mendapat kuota 1700 pemohon, namun karena pandemi covid akhirnya kuota dipangkas jadi 800 pemohon.

"Kami sebenarnya bingung menjelaskan pada masyarakat terkait pemohon yang belum bisa masuk berkasnya ke BPN, karena pandemi covid kemarin, ada 900 yang belum tercover, kami berharap untuk Tahun 2021 ini, sisa 900 pemohon bisa mendapat kuota, agar masyarakat bisa lega," kata Indras.

Lebih lanjut Lurah Rahma dan Jogoboyo menegaskan bahwa dari 800 pemohon yang sudah masuk BPN, belum ada 100 sertifikat yang jadi, mereka berharap pada BPN untuk segera menyelesaikan cetak sertifikat tersebut untuk segera dibagi ke warga masyarakat.

Terpisah, Bendahara Pokmas, Ulfa (24), mengatakan, bahwa para pemohon sebagian besar sudah membayar, dia menjelaskan, bahwa uang yang diterima total sekitar 60 juta, dan disimpan di rekening bank.

"Tugas saya hanya mencatat, serta menyimpan uang pembayaran dari warga, kurang lebih ada 60 jutaan ada di rekening, dan saya tidak tahu jika menurut aturan biaya PTSL hanya 150 ribu, karena di Padukuhan Sampangan ini besaran biayanya sudah disepakati bersama, serta untuk yang 60 pemohon sudah masuk berkas ke BPN administrasinya sudah lunas," kata Ulfa. Kamis (29-04-2021).

Sementara, dikeluhakan oleh salah satu pemohon, warga Sampangan, Ak (55) bahwa terkait pemohon yang sudah masuk, para pemohon dimintai tambahan biaya Rp.100.000 oleh pihak Kalurahan, namun Ak enggan menyebut nama pegawai kalurahan tersebut.

Diterangkannya, bahwa uang Rp.100.000 tersebut dipergunakan untuk menutup kekurangan biaya operasional ukur, karena anggaran untuk ukur sudah habis, dan untuk mencukupi kuota 800 maka tambahan biaya dibebankan ke pemohon.

" Diminta tambahan 100 ribu, untuk yang ikut masuk dalam kuota 800 pemohon kemaren, ada kwitansinya kok, serta ada biaya pengukuran juga dari BPN dan juga ada kwitansinya," terangnya.

Melalui pemberitaan ini, warga berharapan sertifikat PTSL yang telah terdaftar dapat segera terselesaikan dan dibagikan kepada warga masyarakat pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum dapat mengkonfimasi ke BPN. Tunggu tim suarakpk.com akan terus mencari kebenaran kendala di BPN sehingga setifikat PTSL belum dapat dibagikan kepada warga masyarakat pemohon. (tim redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)