FOTO : Terlihat jelas belum selesainya proyek Pembangunan Siring Tebing di Pasar Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan yang menelan anggaran Rp 3 miliar, bahkan masih banyak tumpukan meterial di lokasi.
Kadis PUPR Bungkam
SERUYAN, suarakpk.com – Proyek Pembangunan Siring Tebing di
Pasar Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
diduga ada permainan.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan dengan nilai Rp 3 miliar pada tahun
2020 tersebut mangkrak sampai sekarang ini.
Terungkapnya pembangunan mangkrak tersebut setelah Tim Pansus
DPRD Kabupaten Seruyan menerima laporan dan mendatangi lokasi, ternyata benar
saja bangunan dengan nilai tidak kecil tersebut sudah melewati masa kontrak di
kerjakan oleh CV Putra Jaya berkantor di Jalan Iskandar, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) Sampit.
Anehnya, dari informasi pembayaran pekerjaan sudah 100%
sesuai nilai kontrak, namun fisik yang baru terbangun dari pantauan media ini
hanya 30 % saja.
Bahkan dari pantauan di lapangan pihak pekerja pada waktu itu
masih melanjutkan, padahal sudah melewati perjanjian kontak sehingga menjadi
pertanyaan besar bagi publik.
Tim Pansus pun menyayangkan masalah ini, bahkan masalah ini
juga direncanakan akan dibawa ke Rapat Paripurna nantinya.
Ketika awak media ini mencoba konfirmasi terkait perihal
mangkraknya bangunan bernilai miliaran rupiah tersebut. Plt Kadis PUPR Budi
Rahman dan Kabid SDA Yusdi Hariani justru bungkap pada saat melalui telpon
seluler dan via pesan. Parahnya tidak berapa lama nomor yang bersangkutan
ketika dihubungi kembali tidak bisa.
Warga setempat tak mau menyebutkan namanya sangat
menyayangkan proyek besar tersebut. Bahkan material yang ditumpuk di jalan
sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
“Setahu kita sejak tahun 2020 sudah mulai dikerjakan, namun
sampai 2021 masih bekerja mereka. Kita disini hanya meresa risih aja, apalagi
banyaknya material menumpuk di jalan ini,” tuturnya.
Tidak puas, awak media ini juga mencoba meminta pendapat
pemerhati hukum HM Sofyan Noor SH MH. Namun sampai berita ini diterbitkan belum
juga merima pendapatnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar