FOTO : Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dalam pembuatan surat Tes Antigen palsu.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Gerak
cepat dilakukan Polda Kalteng melalui Polres Kapuas dalam menindaklanjuti
temuan surat keterangan rapid tes antigen di Pos Penyekatan Arus Mudik Jalan
Trans Kalimantan Km 12,5, Kapuas, Rabu (05/05/2021) malam.
Tiga pria diamankan dan ditangkap sebagai terduga pelaku
pemalsuan surat keterangan swab antigen di sebuah halaman warung ketupat Kandangan,
Jalan Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur,
Kabupaten Kapuas.
Mereka yang diamankan diketahui berinisial MR (30) dan RR
(30) yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, serta tukang ojek online MB
(26). Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan laptop berisi file surat
keterangan pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu lembar
Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.
Satu unit printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan
Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu, uang tunai sebesar Rp
1.750.000, stemple klinik bertuliskan Asy-Syaafi, sembilan buah antigen bekas
dan 40 unit antigen baru.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes
Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, ketiga pelaku tertangkap tangan oleh
petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas atau kegiatan Swab Antigen
terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Modus pelaku yakni membuat Surat Keterangan Pemeriksaan
Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu. Selanjutnya para terlapor dan
barang bukti di bawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas dan ke Polres Kapuas
guna proses hukum yang berlaku.
“Informasi awal didapat petugas dari sopir truk yang semula
disuruh putar balik karena tidak memilik surat keterangan Rapid Tes Antigen.
Namun tak berapa lama kembali dan menyerahkan dokumen kesehatan dalam waktu
singkat,” katanya, Kamis (06/05/2021).
Eko menambahkan, hingga saat ini petugas masih melakukan
penyidikan dan pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Swab Antigen ini. "Jika
terbukti, ketiga terduga pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 263 atau Pasal 268
KUHP. Ketiganya sudah diamankan di Polres Kapuas,” tegasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar