FOTO HMS : Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wabup Nafiah Ibnor dan Sekda Septedy, memimpin rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019, tetapi dalam perjalanannya telah terbit beberapa kebijakan nasional maupun perkembangan keadaan daerah yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S
Bahat saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Perubahan
Kabupaten Kapuas tahun 2018-2023, berempat di Aula Kantor Bappeda Kapuas, Rabu
(05/05/2021).
Dalam konsultasi publik tersebut, Ben mengatakan,
hal-hal yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan perubahan
terhadap Perda Nomor 6 tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang RPJMD Kabupaten
Kapuas tahun 2018-2023 antara lain terjadinya kejadian luar biasa pandemi
Covid-19 dan juga perubahan kebijakan nasional berupa peraturan perundang
undangan.
“Seperti tentang pengelolaan keuangan daerah, Sistem
Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), perubahan klasifikasi kodefikasi
nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta tentang laporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dilanjutkannya, mengingat Kabupaten Kapuas masuk
rencana list proyek pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan nasional
baru (food estate), dan juga menjadi locus stunting nasional, tentu saja
Pemerintah Daerah harus mampu menyesuaikan dan mengakomodir kebijakan
Pemerintah Pusat.
“Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah dapat
menjaga kesinambungan/konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah dalam
rangka mendukung capaian dan tujuan pembangunan nasional,” sambungnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu pun
mengharapkan beberapa hal dari penyusunan RPJMD perubahan ini yakni dapat menetapkan
kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan
dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian dapat mendukung terkait perencanaan dan
pendanaan sehingga permasalahan yang timbul akibat perubahan regulasi dapat
teratasi. Selanjutnya disusun sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam
perundang undangan, dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan dokumen
yang berkualitas.
“Untuk semua perangkat daerah, saya minta berperan
aktif dalam membantu penyusunan RPJMD perubahan ini dan haruslah memiliki
komitmen yang tinggi agar mendapatkan dokumen yang baik dan berkualitas,” tegas
Ben.
Dalam kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas
HM Nafiah Ibnor, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes beserta anggota
DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy dan seluruh Kepala SOPD serta
Camat se-Kabupaten Kapuas, baik yang mengikuti secara langsung kegiatan maupun
melalui media daring. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar