Miliki 8 Paket Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2021

Miliki 8 Paket Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi

FOTO IST : Dua orang terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang pria brinisial TS (24) warga Jalan Meranti dan TU (26) warga Jalan Kalimantan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (17/05/2021) sore.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya SH menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dan cleaning service tersebut diamankan oleh Anggota Satresnarkoba di bilangan Jalan Meranti Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.


“Keduanya berhasil kita amankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Asep.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap) sabu-sabu, 1 buah sendok sabu-sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah dompet dan dua buah smartphone.


“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti  telah kita amankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)