Wow..! Siswa Masuk Ke SMPN 1 Pleret Bantul, Wajib Bayar Rp.822 ribu, Dana BOS Dimana? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 April 2021

Wow..! Siswa Masuk Ke SMPN 1 Pleret Bantul, Wajib Bayar Rp.822 ribu, Dana BOS Dimana?

BANTUL, suarakpk.com – Tahun ajaran baru, dunia pendidikan tidak pernah sepi dari ‘pungutan liar’. Ada-ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan. Seperti yang terjadi di SMPN 1 Pleret Kabupaten Bantul, DIY.

SMPN 1 Pleret adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang berlokasi di Propinsi DI Yogyakarta Kabupaten Kab. Bantul dengan alamat Jejeran, Wonokromo, Pleret, dengan jumlah siswa/siswi 647 diduga mewajibkan orang tua siswa memberikan sumbangan senilai Rp.152 ribu per siswa yang rencana akan digunakan untuk pembangunan pintu gerbang sekolah.

Hal ini pun menjadi beban bagi orang tua siswa, pasalnya, dalam kondisi Covid-19 ini, orang tua siswa terkena dampak yang signifikan dalam mencari penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga, selain itu, kegiatan belajar mengajar masing banyak dilakukan melalui Darring (PJJ).

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Prestasi SMP N 1 Pleret, Sidratul Muntoha, S.Pd, M.Pd., membantahnya, dia menuturkan bahwa, di sekolahnya tidak melakukan pungutan apapun dari orang tua siswa.

“Siswa baru yang masuk mendaftar di SMP N 1 pleret. Tanpa uang gedung dan tidak ada pungutan apapun,” tuturnya saat dikonfirmasi media belum lama ini, Kamis (8/4/2021).

Sementara, salah satu orang siswa yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya merasa keberatan atas kewajiban sumbangan yang telah ditentukan sekolah senilai Rp.152 ribu untuk pembangunan fisik berupa gapura sekolah, selain itu, yang lebih memberatkan adalah adanya kewajiban sumbangan senilai Rp.670 ribu persiswa.

“Dan yang lebih berat lagi untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah, kami dimintai sumbangan senilai Rp.670.ribu. Itupun ada batas waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

Di sisi lain, salah satu tenaga pendidik yang juga enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penunjang peningkatan mutu di sekolah dibiayai dengan dana BOS dan BOP sekolah. 

“Dikarenakan dana BOP masih kurang untuk mencukupi kebutuhan sekolah maka berinisiatif mengumpulkan orang tua siswa dibentuklah POT,” jelasnya kepada awak media, Kamis, (8/4/21).

Dikatakan, bahwa untuk mewadahi orang tua siswa. Dana yang disepakati dikumpulkan di bendahara kelas masing masing.

“Dana tersebut tidak masuk ke Tata Usaha (TU). Apabila guru membutuhkan dana tersebut, maka dapat minta ke bendahara kelas, dan sesuai kebutuhan Sekolah,” katanya.
Baca Juga : Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Pada Wali Murid, Seperti Ini Aturan dan Sanksinya

Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Sementara, Sekolah yang bernaung di bawah kementrian pendidikan terikat Permendikbud no 51/2018 yang diubah Permendikbud No 20/2019 tentang larangan pungutan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.

Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah, namun pada kenyataan di lapangan, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah). (Agung/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)