Biaya PTSL 2018 Di Kalurahan Panjangrejo Bantul Senilai Rp.1,5 Juta, 3 Tahun Belum Jadi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 April 2021

Biaya PTSL 2018 Di Kalurahan Panjangrejo Bantul Senilai Rp.1,5 Juta, 3 Tahun Belum Jadi

BANTUL, suarakpk.com – Program Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap (PTLS), semestinya membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya, namun berbeda dengan warga Dusun Nglembu, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Sdm (60) bersama Bw (36) ini.

Keduanya warga mengaku kecewan dengan pengurusan sertifikat miliknya yang sudah 3 tahun diikutkan melalui PTLS di Desanya.

Kepada wartawan, Sdm, menuturkan, bila dirinya sudah lebih dari 3 Tahun mengajukan Sertifikasi tanah miliknya melalui program PTSL di Kalurahan Panjangrejo, dirinya mendaftra melalui Dukuh Nglembu yang berinisial Hf, namun hingga hari ini belum ada keterangan, kapan jadinya Sertifikat tersebut, padahal Sdm dipungut Rp.1.500.000,-.

"Saya sudah bayar Rp.1.500.000, ke Pak Dukuh Hf pada Tahun 2018 lalu, dan ada kwitansinya, waktu itu dengan alasan supaya cepat jadi ada tambahan biaya, namun sampai 3 Tahun lebih kok tidak ada kejelasan kapan sertifikat saya jadi," tutur Sdm kepada saat ditemui suarakpk.com, di rumahnya. Minggu (11-04-2021)

Lebih lanjut Sdm dan Bw menegaskan, dirinya tidak ingin uang dikembalikan, namun, mereka menginginkan sertifikatnya jadi dan mereka terima, sehingga dapat dijadi modal ke depannya.

Sementara Dukuh Hf saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan atas keluhan warganya, dikatakannya, bahwa Sdm, merupakan warga peserta program PTSL 2018, namun hingga saat ini belum jadi. Bahkan Hf juga mengaku jika Sdm dalam pengurusan sertifikat telah membayar Rp.1.500.000,-.

Hf pun menjelaskan, jika di Dukuhnya telah mengajukan 22 sertifikat PTSL, namun hanya 4 sertifikat yang baru jadi.

"Dari Dusun Nglembu mengajukan 22 sertifikat namun sampai saat ini baru 4 sertifikat yang jadi, dan untuk uang 1juta 500rb memang saya yang terima, jika pemohon merasa kecewa akan saya kembalikan dulu karena adanya perubahan proses yang dulunya mau lewat jalur umum akhirnya lewat jalur PTSL" kata Dukuh Hf.

Untuk diketahui, program PTSL adalah program nasional dari pemerintah pusat dengan tujuan agar masyarakat bisa mempunyai sertifikat tanah miliknya dengan mudah dan dengan biaya yang sangat murah yakni Rp.150 ribu untuk regional Jawa dan Bali. Sehingga bila ada pungutan lebih dari nilai yang ditentukan Pemerintah, dapat diduga adanya pungli yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum dapat mengkonfirmasi ke Kantor BPN Kabupaten Bantul. (Gianto/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)