Kanit BRI Diponegoro Gunungsitoli Minta Berita Terkait Oknum Satpam Persulit Penerima PIP di Hapus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 April 2021

Kanit BRI Diponegoro Gunungsitoli Minta Berita Terkait Oknum Satpam Persulit Penerima PIP di Hapus

GUNUNGSITOLI, suarakpk .com - Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2 dan 3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, hal tersebut diatur sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Oknum Kanit BRI Diponegoro Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara inisial RL minta dihapus, paparnya saat menanggapi pemberitaan terkait "Oknum Satpam BRI Unit Diponegoro Persulit Penerima PIP" kemarin 19 April 2021 yang diupdate sejumlah media yang sudah gabung pada wadah Panca Satu Pena.


Ketika awak media mengkonfirmasi dengan pimpinan Unit BRI Diponegoro, RL melalui selulernya 0812 2522 xxxx tentang ulah oknum mengatakan bahwa "Bagaimana tindakan pimpinan terhadap oknum satpam yang diduga mempersulit penerima dana PIP tadi siang".


Menjawab terkait dengan "masalah ini saya akan konsultasikan dengan pimpinan di cabang, saya tidak bisa mengambil suatu tindakan karena masih ada atasan", ungkapnya. 


Awak media yang terus menanyakan 'Apakah ada sanksi atau peraturan yang berlaku terhadap anggota yang bekerja tidak humanis serta merasa arogan dalam pelayanan masyarakat, bahkan ironisnya oknum satpam yang bertugas dengan pakaian dinas berkata "saya  tidak takut dipecat, sudah 13 tahun saya bekerja di sini dan bisa makan anak dan keluarga saya". Tuturnya dengan wajah marah. 


"Saya tidak memberi jawaban tentang tingkah oknum satpam tersebut karena hal ini telah diketahui pimpinan cabang, namun segera saya akan kabari setelah konsultasi dengan pimpinan cabang" jawabnya.


"Saya minta beritanya dihapus, karena kurang berkenan dengan situasi, kalau tidak, ya.. apa boleh buat", ditanya peraturan yang berlaku tentang pelayan di BRI Unit Diponegoro, RL enggan menjawab.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban selanjutnya dari Kanit RL terkait hasil konsultasinya dengan pimpinan Cabang BRI Gunungsitoli. (SMT.502).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)