KAPUAS, suarakpk.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas (Disarpustaka) melalui Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Dalam rapat koordinasi dan konsultasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Pepen Nurpendi S STP MA, Kasubbag Perundang-undangan Ainun Jariah SH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah I Setda Provinsi Kalteng Jumiati SH, Fungsional Perundang-undangan, Biro Hukum Seta Provinsi Kalteng dan Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip. Pelaksananaan Rapat tersebut bertempat di Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono No 01, Kota Palangka Raya.
Diungkapkan Suwardi selaku Arsiparis pada Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Kabupaten Kapuas bahwa koordinasi dan konsultasi yang dilakukan ini dalam rangka membahas terkait penyusunan produk hukum dibidang urusan kearsipan.
"Mengenai Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya, Sabtu (17/04/2021). (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar