BATANG, suarakpk.com. Dalam rangka guna meningkatan pemahaman dan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tahun anggaran 2021, Pemerintah kabupaten Batang melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Batang, mengadakan sosialisasi petunjuk teknis(Juknis) penggunaan dana BOS yang di laksanakan di SDN Sempu,kecamatan Limpung,kabupaten Batang,Jawa Tengah,Sabtu (3/4/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kabiddikdas, subbag program, dan subbag keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Batang.serta Kepala sekolah, dan bendahara SDN se Kecamatan Limpung.
Saat ditemui awak media Suarakpk.com, seusai acara, Kabiddikdas Sumanto, S.pd. M.pd, mengatakan bahwa bagaimana tatacara pengelolaan dan pelaporan dana BOS reguler oleh sekolah yang sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud) no 6 tahun 2021 dan peraturan menteri dalam negeri(Permendagri) no 24 tahun 2020, Tentang pengelolaan dana BOS.
"Kita menyampaikan informasi kepada peserta tentang bagaimana cara melaksanakan, mengelola dan melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 dari segi perencanaan,pelaksanaan dan segi pelaporannya," jelasnya.
Tidak hanya itu, Sumanto juga berharap agar penggunaan dana BOS harus transparan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan bukan sesuai dengan keinginan kita.
"Kita menekankan kepada teman-teman bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai peruntukannya, bukan sesuai dengan keinginan kita, dan semua belanja BOS harus menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah(SIPLah),mohon hal ini untuk bisa ditepati." pungkasnya. (Heru/red).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar