Diduga Merugikan Nasabah, BPR MAA Semarang Digugat Debitur, Seperti Ini Penjelasan Kuasa Hukum Debitur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 April 2021

Diduga Merugikan Nasabah, BPR MAA Semarang Digugat Debitur, Seperti Ini Penjelasan Kuasa Hukum Debitur

SEMARANG, suarakpk.com – Mekanisme suku bunga di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seharusnya diatur dalam suatu peraturan perundang undangan yang sah, berlaku di Indonesia, sehingga BPR di Indonesia menetapkan atau menjalankan peraturan peraturan tersebut, agar tidak ada yang dirugikan, antara debitur dan pihak BPR tersebut.

Sebab, apabila aturan aturan mengenai suku bunga BPR tidak dibuat atau ditetapkan secara sah, maka akan memunculkan BPR yang nakal dalam penentuan suku bunga tersebut.

Seperti contoh yang diduga dilakukan oleh BPR MAA Semarang, dimana BPR tersebut dilaporkan oleh Nasabahnya, Imam Kustadi.

Nasabah Imam Kustadi, meminta bantuan ke LSM GMBI distrik Semarang dengan kuasa hukumnya adv Andi Akar Kusuma,SH dan Wafa akbar.

Dituturkan, Penasehat Hukum Andi Akar Kusuma bahwa kliennya (debitur) atas nama imam kustadi mengalami suatu kedzaliman dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan BPR MAA yang berkantor pusat di Jalan Soegijopranoto, No.92, Kota Semarang.

“Klien kami yang buta tentang masalah hukum, yang dimana klien kami hutang sebesar Rp.63 juta dengan perjanjian kredit pada tanggal 26 Juli 2013, dengan akta notaris menjaminkan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 4298/karangroto seluas 50 meter,” tutur Andi kepada suarakpk.com saat ditemui di kantornya, belum berapa lama ini, Jumat (23/4/2021).

Dikatakan Andi, bahwa berdasarkan surat ukur tanggal 3 April 2013 nomor 00021/ karangroto/2013 dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 11.01.13.07.05071 yang terletak di jalan Kauman 2, RT.10, RW.1 Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.

“Karena adanya pandemi covid 19, sehingga berdampak ekonomi pada klien kami, menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran, akan tetapi dari pihak BPR MAA, menawarkan restrukturisasi pada bulan Juni 2020, dengan nilai hutang yang masih sebesar Rp.54. 564.100, yang dimana itu menurut kami, sebagai kuasa hukumnya ada suatu kejanggalan dalam penetapan suku bunga yang dilakukan oleh BPR MAA,” katanya.

Menurut Andi, kliennya, sebelum adanya pandemi covid 19 pada bulan April 2020 tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran.

“Rincian pembayaran debitur atau klien kami kepada BPR MAA, sebagai berikut, pada bulan Agustus 2013 selama 36x, klien kami membayar angsuran sebesar Rp.822.600 kepada BPR MAA, setelah itu klien kami membayar angsuran sebesar Rp.1 juta, setiap bulannya sampai pada April 2020, jadi total angsuran yang sudah masuk dari pihak debitur kepada kreditur yaitu BPR MAA kurang lebih sebesar Rp.73.163.600,” terang Andi.

Dirinya mempertayakan, apakah selama ini pihak kliennya, pembayaran yang dilakukan rutin selama kurang lebih selama 7 tahun hanya dihargai 8 jutaan?.

“Karena Bank Indonesia saja, selama pandemi covid 19 melakukan penurunan suku bunga, sedangkan yang dilakukan oleh BPR malah sebaliknya, dan bertentangan dengan keputusan Bank Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andi menandaskan, bahwa sebagai kuasa hukum dari imam kustadi selaku debitur dari BPR MAA ada suatu kejanggalan dalam perjanjian hutang piutang / restrukturisasi yang dilakukan oleh BPR MAA kepada debitur.

“Maka pada tanggal 2 April 2021, kami mengirimkan surat aduan kepada OJK dan BI Jawa Tengah tentang apa yang diterima klien kami, agar dapat ditindaklanjuti, apabila ada kesalahan administrasi yang telah dilakukan oleh BPR MAA, setelah itu dari tim kuasa hukum kami juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap BPR MAA,” tandasnya.

Ditambahkan Andi, bahwa saat konfirmasi ke BPR MAA, dirinya ditemui pegawai bernama Rendy, yang hanya memberikan tanggapan, bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

“Maaf Pak, saya tidak ada kewenangan untuk memberikan tanggapan prihal tersebut pak, Karena kewenangan menjawab ada di direksi kita pak,” tambah Andi menirukan ucapan Rendy Pegawai BPR MAA.

Namun demikian, lanjut Andi, bahwa Rendy juga menjelaskan, bahwa pemberian suku bunga sesuai arahan OJK.

“Suku bunga, bahwa itu sudah sesuai dengan arahan OJK, mengapa restrukturisasi Rp.54 juta karena yang dibayarkan selama kurang lebih 8 tahun itu cuma bunganya dahulu,” pungkas Andi kembali menirukan keterangan Rendy. 

Hingga berita ini ditayangkan, BPR MAA enggan menemui wartawan untuk memberikan konfirmasi. (Endar Raharjo/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)