Sebelum Purna Tugas, Kades Pulutan, Nogosari, Boyolali Diduga Sertifikatkan Tanah Kas Desa Atasnama Pribadi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Mei 2024

Sebelum Purna Tugas, Kades Pulutan, Nogosari, Boyolali Diduga Sertifikatkan Tanah Kas Desa Atasnama Pribadi

BOYOLALI, suarakpk.com – Dugaan pensertifikatan tanah kas Desa Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, atas nama pribadi oleh semua perangkat desa menjadi sorotan serius oleh warga setempat, tak heran hal tersebut menjadi santer dalam obrolan tiap warga, namun tidak ada warga yang berani melangkah ke ranah hukum.

Sebagaimana dikatakan oleh salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada media, bahwa kabar tentang tanah Kas Desa sudah tidak menjadi rahasia umum lagi.

“Menurut informasi yang beredar, pembagian tanah kas yang sudah dibuatkan sertifikat itu waktu Kepala Desa lama, kalau Kades yang sekarang masih baru,” katanya belum lama ini, Senin (22/4/2024).

Dituturkannya, bahwa kabarnya, Kepala Desa dan semua perangkat desa mendapatkan tanah Kas desa yang sudah disertifikatkan atas nama pribadi.

“Yang saya heran, lha kok bisa tanah kas Desa dibuat sertifikat atas nama pribadi, apa gak ada pengawasan dari pemerintah Kecamatan dan dari dinas terkait, untuk lebih jelasnya, mas datang saja ke kantor Desa,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Pulutan, Adis Khoirul Huda, saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan atas informasi di Tengah warga masyarkatnya.

"Kalau kabar itu memang benar adanya mas, saya dan kawan-kawan dikasih sertifikat oleh pak kades pada tahun 2018 yang lalu dengan dalih pensiun kita besuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adis menjelaskan, bahwa sertifikat yang sebelumnya diberikan, namun selang beberapa tahun sertifikat ditarik kembali oleh Kepala Desa sebelum meninggal.

“Bagi yang belum bisa mengembalikan sertifikat, yang dijadikan jaminan di bank disuruh mengganti sertifikat seadanya sebagai jaminan di desa kalau sudah lunas baru ditukar,” jelas Adis tanpa menjelaskan secara rinci luasan tanah yang dibagikan.

Adis mengaku heran dari sekian sertifikat yang dikembalikan, seminggu sebelum pemilu ada pembaritahuan kalau sertifikat itu hilang di BPN.

“Yang punya saya dan Kadus Sutimin disuruh tanda tangan berkas yang isinya saya masih menguasai tanah tersebut, saya tidak mau kerena sertifikat sudah saya serahkan ke desa dan ada bukti serah terima,” ucapnya.

Diungkapkan Adis, bahwa dengan adanya peristiwa tersebut dirinya juga telah menjalani sanksi administrasi dan diskorsing selama empat bulan.

“Itu sudah saya jalani, apa yang saya gunakan dulu sudah saya kembalikan Ke Desa, saya beranggapan karena ini tahun politik habis pemilu selesai, habis pemilu malah skorsing saya diperpanjang selama satu tahun, kalau gegara sertifikat kenapa cuma saya yang diskorsing,” pungkasnya. (Wawan/Mujib/red)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)