Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil meringkus AP Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara pelaku pencurian spesialis bongkar rumah Senin 22/03/2021.
Kapolsek Indrapura AKP Sandi melalui Kanit Reskrim Iptu Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Fahmi, pihaknya mendapat kabar telah terjadi pencurian uang dan emas di rumah warga yang sama atas nama Ori Anto Sagala.
" Korban mengetahui uang dan cincin emasnya hilang sekira pukul 04.00.WIB didalam rumah. Pelaku berhasil masuk kerumah Sagala dengan mencongkel pintu bahagian belakang, sehingga pelaku dengan leluasa masuk kerumah korban" tuturnya.
Mendengar informasi berharga Kanit Reskrim Iptu Fahmi langsung
memimpin penangkapan pelaku bersama Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dan
berhasil meringkus Fransisco dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.
" Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 8.055.000 dan dua buah cincin emas" pungkas Kanit.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar