FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ketika turun langsung untuk menerapkan jam malam PPKM.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Guna
menekan laju penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan
berbagai penerapan kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah terkait
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Secara tegas, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
mengatakan, poin jam malam bagi masyarat dan pelaku usaha bisa dijalankan,
karena ini adalag upaya untuk memutus penyerabaran Covid-19 di Kota Cantik.
“Penerapan PPKM skala mikro ini adalah langkag konkrit kita
dalam memutus penyebaran Covid-19. Namun untuk berjalan lancar harus adanya
kesadaran dari masyarakat dalam mentaati aturan,” ungkapnya, disela meninjau
kegiatan patroli dan penegakan protokol kesehatan di Jalan Yos Sudarso, Minggu
(28/03/2021) malam lalu.
Masih terkait penerapan PPKM berskala mikro lanjut Fairid,
maka diharapkan setiap poin pembatasan kegiatan bagi masyarakat dan pelaku
usaha harus dapat dijalankan. Salah satunya terkait jam pelayanan hingga pukul
22.00 WIB.
“Saya minta pemilik kafe, pengelola tempat hiburan, rumah
makan, pedagang sembako dan sayur mayur serta lainnya, untuk menerapkan
protokol kesehatan dan mentaati jam pelayanan hingga pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya, masyarakat juga harus mematuhi
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan
penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Kebijakan ini bentuk kepedulian bersama. Artinya semua
bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kita berdoa
semoga wabah ini segera berlalu,” tuturnya.
Adapun turut mengikuti peninjauan Wali Kota malam itu
Wakapolresta Palangka Raya, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya
serta Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. (prokom/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar