FOTO : Polsek Mentaya Hulu menerima enam senjata api rakitan yang diserahkan oleh securty PT AWL.
KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com – Personel Polsek Mentaya Hulu, Ipda
Suwardi selaku Kapolsek menerima langsung penyerahan senjata api rakitan milik
karyawan PT AWL oleh chief security Sandi Yudha Wibawa di Mako Polsek Mentaya
Hulu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa
(30/03/2021).
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng,
AKBP Abdoel Harris Jakin SIK MSi melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi SH
menjelaskan, bahwa security PT AWL telah mengamankan enam pucuk senjata api
rakitan milik karyawan PT AWL yang sering digunakan untuk berburu binatang liar
di hutan.
“Alasa pemilik untuk memberikan rasa
aman dan nyaman di lingkungan perusahaan. Dikarenakan ada kekhawatiran senjata
api rakitan tersebut disalahgunakan oleh pemiliknya untuk melakukan perbuatan
melawan hukum maka secury menyerahkan agar tidak disalahgunakan,” ucap
Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa memiliki
senjata api rakitan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang
membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak
berwenang dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman penjara
setinggi - tingginya 20 tahun.
Masyarakat umum atau sipil diharapkan tidak menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api atau rakitan tanpa ijin pihak berwenang karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri terutama keselamatan jiwa Jelas Kapolsek. (*/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar