Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Saksi Sebut Nama Bupati - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2021

Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Saksi Sebut Nama Bupati

FOTO : Sidang Tindak Pidana Korupsi PDAM Kapuas terdakwa Widodo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Fakta mengejutkan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan kerugian negara Rp 7.418.444.650, Kamis (04/03/2021).


Dalam sidang mantan Direktur PDAM Kapuas, Widodo tersebut menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfon SH MH, saksi Safiri dan Nunik menyinggung nama Bupati dan istri dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Dari pengakuan saksi munculnya nama Bupati atas pengakuan dari saudara Widodo (terdakwa) yang menceritakan kepada mereka.


Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini membenarkan adanya keterangan Safiri dan Nunik yang menyinggung nama Bupati. Akan tetapi menurutnya, pengakuan dua orang saksi dalam persidangan tadi atas cerita dari terdakwa Widodo.


Sebab katanya, hasil pemeriksaan belum ada mengarah kesana dan ini adalah saksi-saksi awal, masih banyak lagi saksi-saksi lainnya yang belum dihadirkan.


"Ini adalah saksi awal, masih banyak lagi saksi-saksi lain belum kita hadirkan. Saksi Safiri dan Nunik mengakui seperti itu hanya mendengar cerita dari terdakwa, tidak mengetahui secara langsung," ucapnya.


Namun sebut Rahmad, apabila dalam fakta persidangan ada muncul nama-nama jelas pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman. Tetapi dalam persidangan ada tahapan alurnya, baik saksi-saksi yang dihadirkan sendiri.


"Makanya saya minta kepada teman-teman media untuk membantu terus mengawal persidangan ini. Kita dengarkan setiap tahapan keterangan saksi, apakah ada nama-nama baru nantinya," tutupnya.


Kasus ini berawal Widodo menjabat Direktur PDAM Kapuas periode 2016-2018. Dimana pada saat itu Pemkab Kapuas menyertakan modal untuk pengembangan jaringan distribusi.


Dari anggaran penyertaan modal itu diperuntukan perlengkapan penyambungan jaringan, akan tetapi alat-alat teryata sudah tersedia di dalam gudang dan sehingga ditemukan kerugian negara. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)