Dituturkan salah satu petugas dari Koramil 01/ Laweyan Kodim 0735/Surakarta, bahwa operasi penindakan masker tidak hanya memberi sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, dan pengambilan rapid kepada pelanggar, namun juga ada sebuah upaya untuk membantu para pelanggar agar tetap mematuhi protokol Kesehatan, dimana pandemi Corona belum berakhir serta meningkatnya warga kota Solo yang terinfeksi virus Corona.
“Kesadaran masyarakat Surakarta belum sepenuhnya dilaksanakan, seperti pemakaian masker saat berkendara sepeda motor ataupun mobil pada saat meninggalkan rumah ataupun berada di tempat keramaian, mereka akan kami berhentikan untuk dan kita data serta diberikan sanksi ringan berupa pembersihan di tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Ditandaskannya, bahwa Pemerintah Kota Surakarta bersama instansi terkait akan terus mengingatkan masyarakat yang badel agar menerapkan Protokol Kesehatan.
“Masker menjadi alat pelindung, tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain, apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Surakarta,” pungkasnya. (Rio/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar