Men Gumpul: Saya Minta Penyidik Uji Forensik Verklaringnya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Maret 2021

Men Gumpul: Saya Minta Penyidik Uji Forensik Verklaringnya

FOTO : Men Gumpul Cilan Muhammad didampingi rekan-rekannya usai memberikan keterangan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Kalteng.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kasus sengketa tanah di Jalan Hiu Putih dan Banteng Kota Palangka Raya terus bergulir. Dimana dalam kasus ini masing-masing pihak saling mengakui, baik dari pihak pemegang verklaring dan sertifikasi.


Sengketa tanah ini pun terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dimana Suratno, Suparno dan Dilar melayangkan gugatan terhadap Madie Ghoning Sius dan kawan-kawan.


Namun, pihak Madie Ghoning Sius juga melaporkan Ir Men Gumpul Cilan Muhammad selaku penerima kuasa dari Suratno, Suparno dan Dilar ke Polda Kalteng atas pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).


Awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi kepada Ir Men Gumpul Cilan Muhammad. Men Gumpul sapaan akrabnya membenarkan bahwa dirinya dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh saudari Nurlaila (kelompok Madie Ghoning Situs).


Menurut Men Gumpul, dalam statusnya di akun facebook pribadinya tersebut tidak ada menyebutkan nama seseorang atau memvonis seseorang. Dimana bunyi statusnya adalah larangan melakukan aktivitas di atas tanah orang yang sudah bersertifikat hak milik dan verklaring yang digunakan diduga palsu.


"Itu lah mereka melaporkan saya. Saya juga tidak tahu Nurlaila itu siapa, apakah dia pemilik verklaring atau pengacara. Yang jelas dalam status saya yang dilaporkan tanggal 3 dan 6 Februari 2021 itu tidak ada menyebutkan nama seseorang dan saya pun menulis diduga, wajarkan kita menduga," sebut kuasa dari Suratno, Suparno dan Dilar usai memenuhi panggilan Polda Kalteng, Selasa (02/03/2021).


Namun dirinya mengucapkan terima kasih, atas laporan tersebut maka bisa membongkar atau mengetahui siapa pemilik tanah yang sebenarnya. Karena katanya, dalam pemeriksaan di Polda Kalteng dirinya bisa bertitip pesan kepada penyidik agar memeriksa verklaring yang digunakan Madie Ghoning Situs untuk diuji forensik di Mabes Polri atau Surabaya untuk mengetahui keabsahannya.


"Kita memiliki tiga contoh verklaring asli. Kalau kita bedakan sama punya mereka jauh berbeda, yang asli hanya ada dua tanda tangan. Kalau punya mereka itu gado-gado, kenapa saya sebut gado-gado karena dari adat dan pemerintah dicampur aduk. Tidak boleh begitu. Sekali lagi saya meminta kepada penyedik untuk menarik surat verklaring tersebut dan diuji kebenarannya," ungkap Men Gumpul.


Menurutnya, yang menguatkan adalah memegang sertifikat yang diakui oleh negara. Dimana sebelumnya, sudah dimenangkan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.


"Kita memegang bukti semua kok, bukan hanya koar-koar saja. Masa pemilik verklaring tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya, mulai sisi batasnya Timur, Barat, Utara dan Selatan dengan siapa. Kalau aslikan sudah jelas ada peta bidang," imbuhnya.


Tidak sampai disitu, Men Gumpul menjelaskan, membedakan verklaring asli dan palsu adalah sebagai berikut :

Untuk yang asli, pertama verklaring dikeluarkan pemerintah yang sah, kedua dibuat diatas kertas verklaring khusus yang berlogo singa saling berhadapan, ketiga ditandatangani oleh dua orang diberi kewenangan oleh negara yaitu Wedana dan Asisten Wedana, empat adalah stempel cap berada sebelah kiri tanda tangan dan masih jelas terbaca, baik nama yang bertandatangan maupun tandatangannya.


Kelima, penomoran tunggal, hanya menggunakan angka, tanpa disertai hurup dan tahun. Keenam, kertas verklaring dibagi dua kolom dan terakhir ukuran tanah terbatas.


Sedangkan Verklaring palsu adalah, pertama verlaring dibuat diatas kertas segel buka diatas kertas verklaring berlogo singa, dua tulisan keterangan tanah penuh halaman tidak dibagi menjadi dua kolom, ketiga adalah cap dan tandatangan sangat banyak baik keterangan depan maupun pada peta dibelakangnya dan keemlat tanda tangan verklaring gado-gado dan seterusnya lagi. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)