Masyarakat Ketro Menunggu Hasil Laporan Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Pembangunan Desa
GROBOGAN, suarakpk.com -- Pelaksanaan pembangunan Desa Ketro Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobogan pada pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2020 menuai protes dari warganya. Sekelompok warga Ketro yang menamakan Masyarakat Peduli Ketro melayangkan nota protes atas pelaksanaan pembangunan di desanya yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan sesuai dengan rencana. Bebarapa hal dalam nota protes yang disampaikan diantaranya mengenai pembangunan rabat beton, pembangunan talud jalan dan pemeliharaan lapangan olah raga. Salah satu warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Ketro Musman ( 45 ) Warga RT 05/07 Dusun Gedad Desa Ketro menjelaskan kepada Wartawan SUARAKPK ( 02/02/2021 ) bahwa pihaknya mengaku mewakili Rakyat Ketro untuk meminta Pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi segera menyelesaikan laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ketro. " Kami berharap masalah ini segera ditindaklanjuti oleh Pihak berwajib karena Rakyat Ketro ingin segera mengetahui permasalahan sebenarnya ," tuturnya. Pihak Masyarakat Peduli Ketro mengaku Laporannya sudah disampaikan ke Pihak Berwajib pada Bulan Maret 2020 dan pihaknya juga sudah memberikan kesaksian tentang keterangan terkait Laporannya, namun hingga saat ini belum ada kepastian hasil.
Iwan Nuzuardhi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan seijin Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan menjelaskan bahwa laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ketro sudah di tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meminta dan memeriksa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pembangunan serta kroscek turun kelapangan, kemudian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan selaku APIP untuk dilakukan audit dimana hal tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor : 700/8929/SJ.KEP, 694/JA/11/2017, B/108/XI/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dan untuk saat ini pihak Kejaksaan Negeri Grobogan masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan dan juga perlu di maklumi lamanya hasil audit dikarena masih dalam kondisi dan situasi merebaknya pendemi covid-19.( Hari/red )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar