Masyarakat Kapuas Diminta Tertibkan Prokes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Maret 2021

Masyarakat Kapuas Diminta Tertibkan Prokes

FOTO : Satgas Bidang Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Kapuas terus melakukan razia masker, guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan.


KAPUAS, suarakpk.com - Guna menekan penularan virus corona (Covid-19), Satgas Bidang Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Kapuas, terus melakukan rajia masker guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin  melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Adi Saputra mengatakan Satuan Tugas ini terdiri dari SatpolPP dan Damkar, TNI (Kodim 1011 Kuala Kapuas), Polri (Polres Kapuas) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.


“Dengan terus melakukan upaya-upaya pencegahan penularan Covid 19 seperti mengelar rajia masker diwilayah kota Kuala Kapuas. Ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid dan kami berusaha agar masyarakat tidak terkena Covid-19," kata Ricky.


Dijelaskannya, pencegahan yang dilakukan antara lain melalui pengawasan, serta memberikan imbauan-imbauan sampai dengan menerapkan hukuman. 


“Walaupun saat ini untuk penerapan, kami belum dapat memberikan sanksi yang memberatkan. Sementara ini untuk pelangaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha dan perorangan, hanya sebatas hukuman fisik dan teguran,” jelasnya.


Terkait kegiatan keramaian atau mengumpulkan orang banyak seperti kegiatan perkawinan, pihaknya tidak melakukan pembubaran. Namun tetap dilakukan pengecekan kelengkapan standar protokol kesehatan. 


“Apa sudah dipenuhi dengan baik agar tidak menimbulkan penyebaran Covid-19, yang jelas kedepan satgas bidang hukum dan pendisiplinan protokol Kesehatan akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.


Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Teddy Purwanto, mengatakan dari 12 kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan didapati sebanyak 290 pelangar. 


“Yang terdiri dari 248 orang laki-laki, 42 orang perempuan dan untuk usaha rumah makan dan cafe diberikan teguran secara lisan, agar memenuhi kelengkapan sarana dan penunjang protokol kesehatan berupa tempat cuci tangan, pengurangan tempat duduk dan memberikan simbol jaga jarak,” tambahnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)