BARITO UTARA, suarakpk.com - Jajaran Polsek Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (25) pada Rabu (03/03/2021).
SS diduga melanggar Pasal 362 KUHP, dimana dia melakukan pencurian ponsel satu unit ponsel Oppo A93 seharga Rp 3,8 juta milik korban Hasanah di warung ibu Surti di Desa Kandui, Dusun Pandean RT 06, Kecamatan Gunung Timang pada 28 Januari 2021 lalu.
Korban mengetahui ponsel dicuri langsung melaporkan ke Polsek Gunung Timang. Sehingga pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan langsung melakukan dan melakukan pengejaran terhadap pelakunya.
Kurang lebih 1 bulan setengah, akhirnya Tim Jajaran Polsek Gunung Timang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ponsel hasil curian di TKP pencurian.
Dari informasi kepolisian mengatakan, kronologi kejadian berawal Kamis 28 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB di Warung Surti, pada saat korban balik dari dapur menuju kamar melihat Handphone miliknya yang berada di kasur sudah tidak ada lagi/hilang.
Polsek Gunung Timang, Iptu GS Rahail SH mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran Polsek Gunung Timang bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, pada Rabu, 03 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB, pelaku dapat diamankan di TKP yang sama.
"Pelaku sudah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Apakah dia berkerja sendiri atau ada temannya, serta apakah ada TKP lainnya lagi. Kita tunggu aja hasil pemeriksaan dari penyidik, yang jelas tersangka sudah diamankan," ucap Rahail.
Rahail menambahkan, selain tersangka pihak juga mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian.
"Diamankan di lokasi pencurian. Kita juga tidak tahu apakah dia ingin beraksi lagi atau sekedar bertamu," tuturnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar