Empat Penambang Emas Ilegal di Lamandau Ditangkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2021

Empat Penambang Emas Ilegal di Lamandau Ditangkap

FOTO : Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan empat orang pelaku tambang illegal mining.


LAMANDAU, suarakpk.com - Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menangkap empat pelaku illegal mining (tambang tanpa izin) di daerah aliran Sungai Lamandau, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.


"Berdasarkan laporan masyarakat yang kita kembangkan dan juga hasil laporan anggota kita, kita berhasil mengamankan empat tersangka dengan lokasi ditempat berbeda, yang hanya berjarak 50 meter dari TKP pertama, dan juga 1 orang penampung untuk membeli emas mereka," kata Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf Waigu, dalam pres release, kemarin.


Juan mengatakan, kasus ilegal ini dilakukan di area bantaran sungai Lamandau, wilayah desa Penopa Kecamatan Lamandau, dengan barang bukti ditemukan di TKP yang berhasil diamankan anggota.


"Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan (satu) buah Lanting/rakit yang berisi peralatan pertambangan lainnya berupa pipa Spiral, Keong, Paralon, Bak karpet terbuat dari Kayu, Karpet, selang, mesin Dompeng, NS dan katok/keong yang berhasil kita amankan dilokasi," katanya.


Juan Rudolf Waigu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan alat Pipa Spiral yang berfungsi untuk saluran yang diarahkan kedasar sungai untuk menyedot material pasir yang terhubung dengan alat Keong/Katok sebagai mesin.


Empat pelaku tersebut bernama Suryadi, Welington, Helmet dan Masi dimana keempat pelaku tersebut operasi tambang mereka tidak berjauhan dari TKP pertama.


"Dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut, tersangka Suryadi hanya bekerja sendiri sedang  bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain, sedangkan tersangka Welington, Helmet dan Masi bekerja ditambang sama," jelasnya.


Sedangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, telah mengahasilkan emas murni seberat 6,97 (enam koma Sembilan tujuh) gram kemudian dijual dan telah dibeli oleh tersangka atas nama Basrunsyah di Desa Cuhai, dengan harga Rp 4.235.000,- (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan barang bukti emas yang disimpan didalam kamar. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)