Data Aset Kota, Pedagang di Flamboyan Atas Mulai Didata - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Maret 2021

Data Aset Kota, Pedagang di Flamboyan Atas Mulai Didata

FOTO : Tim SOPD yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Perdagangan, BPKAD, Satpol PP Kota Palangka Raya mensosialisasikan sewa ruko Flamboyan.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Tim SOPD yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Perdagangan, BPKAD, Satpol PP Kota Palangka Raya mensosialisasikan sewa ruko Flamboyan Atas.


Sosialisasi ini dilakukan menindakanjuti rekomendasi BPK RI pada 2020 atas keberadaan aset milik pemerintah daerah berupa Ruko Flamboyan Atas yang sejak 2008 telah berakhir status HGB.


Dalam rekomendasi BPK RI, maka Pemerintah Kota Palangka Raya disarankan untuk menetapkan status sewa terhadap ruko Flamboyan Atas mulai 1 Januari 2021.


Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, besaran harga sewa tanah kompleks pertokoan Flamboyan Atas yang berada di Jalan Ahmad Yani ini sudah ditetapkan melalui surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/571/2020.


“Sesuai surat keputusan Walikota itu maka pemilik bangunan wajib membayar biaya sewa sebesar Rp 8.602 per meter setiap bulan,” sebut Rawang, Jumat (09/03/2021).


Rawang mengatakan, status bangunan yang berada di atas tanah milik Pemko memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 15.01.01.02.5.00001 dan nomor 15.01.01.02.5.00002, sehingga para penyewa ruko saat ini diwajibkan membayarkan sewa.


Diketahui total Ruko Flamboyan Atas lebih 70 unit dan 99 persen yang menempati saat ini merupakan orang ketika atau disewakan lagi kepada orang lain.


“Jadi dalam sosialisasi ini kita mengalami kendala, karena tidak bertemu langsung kepada orang pertama yang menempati, sehingga nantinya perlu dilakukan koordinasi lagi,” sebutnya. (hms/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)