FOTO : Tiga orang penambang emas secara ilagal berhasil diamankan Polda Kalteng beserta sejumlah barang bukti.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu
(Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng
berhasil menggagalkan tindak pidana illegal mining di Desa Balai Banjang,
Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas pada 27 Januari 2021 lalu.
Di
lokasi mereka berhasil mengamankan dua orang pekerja, yaitu Ebit (35) dan
Saruja (45) serta satu orang pengelola bernama Rinto (40).
Selain
mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2
unit excavator, 3 unit mesin disel, 3 mesin kato, satu pipa spiral dan uang
tunai Rp 20 juta.
Dimana, kata Kasubdit IV Tipidter Polda
Kalteng tersebut, tersangka Rinto awalnya mempekerjakan 20 orang untuk
menambang dilahan tersebut. Sedangkan alat berat excavator dia dapat dengan
cara menyewa dari seseorang.
“Sebelumnya kami sudah mengimbau mereka untuk
tidak menambang, namun berselang berikutnya ternayata masih dan kami harus
melakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum”. Ungkap Sodjarot kepada
awak media.
Lanjut pria dua melati dipundak tersebut, cara
mereka menambang emas dengan membuat lubang menggunakan alat berat dengan
ukuran 10x15 meter dengan dalam 5-7 meter. Selanjutnya baru mereka sedot
menggunakan mesin pompa tadi.
“Emas hasil tambang sudah mereka jual kepada
toko di Kabupaten Kapuas. Intinya kita selalu mengedapatkan pendekatan dengan
cara mengimbau, namun karena tidak diindahkan sehingga harus dilakukan langkah
hukum. Mereka kita jerat dengan Pasal 158 Jo Pasar 35 UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Ucapnya.
Dari tangan Rinto mereka juga berhasil
mengamankan senjata api beserta amunisi. Yang mana senjata tersebut tidak
memiliki izin dan sehingga turut diamankan.
“Kita juga mengamankan senpi dari tangan
pengelola, namun kasusnya kita serahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng untuk
langkah selanjutnya”. Tutupnya. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar