Tipidter Ditkrimsus Polda Kalteng Amankan Pelaku Illegal Mining - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Februari 2021

Tipidter Ditkrimsus Polda Kalteng Amankan Pelaku Illegal Mining

FOTO : Tiga orang penambang emas secara ilagal berhasil diamankan Polda Kalteng beserta sejumlah barang bukti.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berhasil menggagalkan tindak pidana illegal mining di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas pada 27 Januari 2021 lalu.

 

Di lokasi mereka berhasil mengamankan dua orang pekerja, yaitu Ebit (35) dan Saruja (45) serta satu orang pengelola bernama Rinto (40).

 

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit excavator, 3 unit mesin disel, 3 mesin kato, satu pipa spiral dan uang tunai Rp 20 juta.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP M Sodjarot dalam press release didampingi Kasubid Penmas Humas Polda Kalteng, AKBP Murianto menerangkan, aktivitas illegal mining tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu dengan modus operandi menambang emas diatas lahan seluas 2 hektare.

 

Dimana, kata Kasubdit IV Tipidter Polda Kalteng tersebut, tersangka Rinto awalnya mempekerjakan 20 orang untuk menambang dilahan tersebut. Sedangkan alat berat excavator dia dapat dengan cara menyewa dari seseorang.

 

“Sebelumnya kami sudah mengimbau mereka untuk tidak menambang, namun berselang berikutnya ternayata masih dan kami harus melakukan tindakan tegas dengan memproses secara hukum”. Ungkap Sodjarot kepada awak media.

 

Lanjut pria dua melati dipundak tersebut, cara mereka menambang emas dengan membuat lubang menggunakan alat berat dengan ukuran 10x15 meter dengan dalam 5-7 meter. Selanjutnya baru mereka sedot menggunakan mesin pompa tadi.

 

“Emas hasil tambang sudah mereka jual kepada toko di Kabupaten Kapuas. Intinya kita selalu mengedapatkan pendekatan dengan cara mengimbau, namun karena tidak diindahkan sehingga harus dilakukan langkah hukum. Mereka kita jerat dengan Pasal 158 Jo Pasar 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Ucapnya.

 

Dari tangan Rinto mereka juga berhasil mengamankan senjata api beserta amunisi. Yang mana senjata tersebut tidak memiliki izin dan sehingga turut diamankan.

 

“Kita juga mengamankan senpi dari tangan pengelola, namun kasusnya kita serahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng untuk langkah selanjutnya”. Tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)