PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ir H Darliansjah MSi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, (24/02/2021) pagi.
Pada kesempatan ini Kadislutkan mengukuhkan 4 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Pokmaswas membangun bersama dari Kelurahan Panamas, Pokmaswas Sei Asem Bersatu dari Desa Sei Asem, Pokmaswas Mekar Lestari dari Desa bandar Mekar, Pokmaswas Karya Tumbang Mangkutup dari Desa Tumbang Mangkutup yang dihadiri oleh pengurus masing – masing kelompok dengan didampingi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan dari Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas yang di wakili Sekretaris Dinas.
Darliansjah menyampaikan, bahwa Pokmaswas adalah mitra dan ujung tombak pemerintah dalam membantu pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pengawasan ini yang utama adalah pencegahan yang dapat dilakukan dengan sosialisasi, pemasangan spanduk atau baliho larangan tentang penangkapan ikan yang dilarang, cara pengolahan dan budidaya ikan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Untuk itu, lanjut Kadislutkan menyampaikan Pokmaswas diharapkan dapat membangun kinerja pengawasan dengan berkoordinasi bersama unsur aparat desa dan instansi terkait lainnya, salah satunya dengan membuat peraturan desa yang memuat tentang larangan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengawasan.
Tugas dan fungsi Pokmaswas sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang tata cara Pelaksanaan Siswasmas dalam Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan adalah membantu pengawasan dengan melakukan pemantauan, mendengar dan melaporkan apabila ada tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum.
"Diharapkan Pokmaswas yang sudah terbentuk dan dikukuhkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, Darliansjah menyampaikan harapannya dengan dikukuhkannya Pokmaswas ini, agar pokmaswas yang ada di Kabupaten Kapuas dan kabupaten / kota yang lain dapat lebih aktif dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian demi terjaganya potensi sumber daya kelautan dan perikanan Kalimantan Tengah. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar