Diduga Langgar UU ITE, Bachtiar Laporkan MG dan SH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Februari 2021

Diduga Langgar UU ITE, Bachtiar Laporkan MG dan SH

FOTO : Pengacara Bachtiar Effendi didampingi pengacaranya siap mengambil langkah hukum melawan pelapor dirinya.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Bachtiar Effendi SH MH (BE), seorang pengacara senior di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan siap "perang" terhadap Martiasi Gawei (MG) dan kuasa hukumnya Suriansyah Halim (SH).


Perlu diketahui, siap "perang" dimaksud adalah membuktikan bahwa dirinya dituding melakukan tindak pidana penggelapan tidak benar dan siap melakukan langkah-langkah hukum.


Bahkan untuk menghadapi pelapor atau penyidik Polda Kalteng, Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Kalteng ini sudah membentuk tim pengacara dimana didalamnya sebanyak 15 pengacara dan di Ketuai Dr M Nizar Tanjung SH MH CIL.


"Sebagaimana diberitakan sebelumnya saya akan melakukan perlawanan. Hari ini kuasa hukum saya melaporkan Martiasi Gawei dan Pengacaranya ke Polda Kalteng atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE," ucap Bachtiar Effendi kepada awak media , Jumat (26/02/2021) siang.


Ia menambahkan, pelapor dan pengacaranya tersebut sudah melampau batas dalam menyalaikan kepada media atau publik atas penetapan tersangka dirinya karena yang berhak adalah pihak kepolisian menyampaikan itu. "Menurut kita selain melanggar UU ETI juga pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya sebagai seorang pengacara," sebutnya.


Sebab, tindakan mereka menyampaikan ke media jelas menyampingkan asas praduga tidak bersalah. Bahkan dirinya tidak akan menghadiri pemanggilan penyidik untuk meminta keterangan setelah beralih status dari seorang saksi menjadi tersangka.


"Kita mempertanyakan kepada penyidik, sisi apa, perbuatan yang mana hingga status saya jadi tersangka. Karena untuk menetapkan seseorang tersangka itu minimal ada dua alat bukti yang cukup. Ini betul-betul penzaliman kepada kepada saya dan menggaggu dunia profesi saya. Saya pun memastikan tidak akan datang pada tanggal 1 Maret nanti," imbuh Bachtiar.


"Untuk perlawanan banyak, salah satunya mengajukan gugatan praperadilan atau mengajukan gugatan secara perdata karena menyalahgunakan kekuasaan. Tidak hanya itu saja, kita juga akan menyurati Bid Propam Polri, Propam Polda Kalteng dan Kapolda Kalteng," tambahnya.


Sementara, Nizar Tanjung mengungkapkan, pihanya akan terus memperjuangkan rekan sejawat mereka (Bachtiar Effendi) yang dizolimi oleh pelapor dan pengacaranya, karena sudah membunuh karekter seseorang dalam menekankan profesi. Terlebih lagi untuk pengacaranya Suriansyah Halim sudah mengabaikan etika profesinya sebagai seorang pengacara.


"Kita mempunyai senjata pemungkas dalam kasus ini. Tadi juga kita sudah melaporkan pelapor (MG) dan pengacaranya di Ditreskrimsus Polda Kalteng bagian Siber, karena kita mencermati MG dan pengacaranya telah melanggar UU ETI. Kita berharap penyidik Polda Kalteng profesional dalam menangani kasus ini," tukasnya.


Perlu diketahui juga, Bachtiar Effendi menyampaikan bahwa dirinya untuk sementara waktu cuti dari organisasi yang dipegang, dengan alasan agar roda organisasi tidak terganggu dan berjalan sesuai dengan mestinya. Selain itu agar dirinya fokus untuk menghadapi permaslahan yang menimpa dirinya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)