PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar di Jalan Bandeng, Kelurahan Bukit Tunggal Kota Cantik.
Pelaku bernama Rahmadi (55) diamankan dikediamannya pada Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan empat bungkusan paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,49 gram, serta 1 buah handphone merk Samsung dan satu lembar plastik hitam.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polresta Palangka Raya. Namun kita masih melakukan pengembangan dari tersangka terkait asal-usul barang dan mau diserahkan mana". Sebut Asep, Kamis (18/02/2021).
Asep menerangkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus memberantas peredaran narkoba, namun kita juga berharap dukungan dari semua pihak dalam hal ini. Apabila ada informasi yang mencurigak bisa laporkan kepada pihak aparat terdekat". Pintanya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar