Wakapolda Pimpin Press Release Kasus Ilegal logging - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Januari 2021

Wakapolda Pimpin Press Release Kasus Ilegal logging

FOTO : Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Suryanbo Asmoro didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma memimpin press release kasus ilegal logging.


BARITO UTARA, suarakpk.com – Kepolisian Republik Indonesia cukup serius dalam menangani  tindak pidana lingkungan hidup seperti  ilegal logging dan ilegal mining. Wujud dari keseriusan Polri dalam menangani  kejahatan tindak pidana lingkungan hidup, Polres Barito Utara berhasil meringkus sejumlah pelaku ilegal loging di pada Senin (25/01/2021) pagi.


Bertempat di halaman Polres Barito Utara, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Suryanbo Asmoro didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK membacakan press release penangkapan kejahatan bidang lingkungan hidup.


Wakapolda Kalteng mengatakan, kejahatan bidang lingkungan hidup baik ilegal mining maupun ilegal logging menjadi sorotan Polda Kalteng yang dimana menjadi  4 Fokus Polda Kalimantan Tengah.

“Dari 5 buah truk yang berhasil diamankan Polres Barito Utara di dua titik, yakni di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat dan Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang berhasil mengamankan sekitar 43 M3, dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokmen lengkap saat diamankan". Ujar Wakapolda Kalteng pada Jumat (29/01/2021).


Dirinya menambahkan, keempat pelaku tersebut diantaranya MH, RS, MR dan HR yang keempatnya merukan sopir dan merupakan warga Kalimantan Selatan dengan kendaraan yang dikendarainya diantaranya truk Diesel Mitsubisi dengan Nopol AG 9397 UD, truk Diesel Toyota Nopol KT 8837 Y, truk Diesel Mitsubisi Nopol DA 8023 LM, truk Diesel Mitsubisi dengan Nopol  DA 8247 PM yang memuat kayu gergajian Jenis Balau.


“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Barito Utara beserta jajaran, karena sudah mendukung  program 4 Fokus Kapolda Kalteng Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan”. Tutupnya (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)