PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan sesorang pria berinisial H (41). Pasalnya, dari tangan pelaku ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya SH menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di kediaman tersangka di Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Saat melakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,63 gram, yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan". Terang Kompol Asep, Jumat (29/01/2021) pagi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku, kami akan terus berjuang memerangi peredaran narkotika guna mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba". Tegas Asep. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar