Tambang Batu Bara di Semboja Kaltim Diduga Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Januari 2021

Tambang Batu Bara di Semboja Kaltim Diduga Ilegal

Titi Purwati: Saya Hanya Pemilik Lahan, Izin Tambang Lengkap

FOTO : Tampak dari kejauhan tumpukan sak karung berisi batu bara mau diangkut truk kontainer. INSET : Jelas dari gambar pekerjaan menggali batu bara yang diduga ilegal di Semboja.


KALIMANTAN TIMUR, suarakpk.com - Bisnis tambang batu bara diduga ilegal di calon Ibukota Negara Kalimantan Timur (Kaltim) masih marak terjadi. Seperti yang terjadi di Jalan Tanah, Dekat Sungai Seluang, Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.


Tambang batu bara diduga ilegal tersebut dijalankan oleh Titi Purwati sekitar satu tahun ini.


Bisnis yang dilancarnya Titi terbilang mulus, karena dokumen yang digunakan Bos batu bara tersebut menggunakan milik orang berpengaruh di Kota setempat.


Di lokasi tambang sendiri, Titi menggunakan 3-5 alat berat excavator untuk mendapatkan batu bara. Sehingga batu bara nantinya dimasukan ke dalam sak karung untuk menutupi bisnisnya itu.


Setelah itu, sak karung berisi batu bara dimasukan ke dalam truk kontainer untuk dijual kepada Bos yang berada di Balikpapan atau Samarinda untuk dibawa ke Surabaya.


Akibat tambang diduga ilegal tersebut membuat rusaknya alam, tampak tambak terlihat kubangan atau lubang-lubang besar.

Dari keterangan warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dari arah lokasi memang sering terdengar orang bekerja dan suara alat berat. Selain itu juga ada truk-truk besar keluar masuk lokasi pertambangan.


"Suaranya terdengar. Namun saya nggak tahu itu milik siapa dan perkerjaan itu ilegal". Tuturnya. 


Sementara, Titi Purwati saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp membantah bahwa itu bukan miliknya dan dia menyebut tambang batu bara tersebut juga sudah memiliki izin resmi.


"Saya bukan pemilik tambang, hanya pemilik lahan. Untuk pemilik tambang CV Rahmad". Sebut Titi lewat pesan singkat, Minggu (10/01/2021).


Saat ditegaskan kembali bahwa diri diinformasikan pemilik lahan dan meminjam dokumen CV Rahmad. Titi pun mengakui bahwa dirinya pemilik lahan, namun membantah meminjam CV orang lainnya. 


Pihak Mabes Polri pun diminta untuk turun langsung memantau aktivitas dan memeriksa izin pertambangan yang ada di Kalimantan Timur. (*)

2 komentar:

  1. Bongkar habis pembabatan hutan di Kalimantan... bravo..jgn pilih kasih

    BalasHapus
  2. Usut tuntas. Jangan sampai tanah Calon Ibukota Negara Tenggelam

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)