Proyek Bendungan Bener, Ketua Komisi IV DPRD Purworejo : Warga Dapat Setuju dan Tidak Setuju Hasil Penilaian dari KJPP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2021

Proyek Bendungan Bener, Ketua Komisi IV DPRD Purworejo : Warga Dapat Setuju dan Tidak Setuju Hasil Penilaian dari KJPP

PURWOREJO, suarakpk.com – Warga terdampak mega proyek Bendungan Bener, hadiri musyawarah penetapan bentuk ganti rugi kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian penilaian dari penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener, di halaman masjid Dusun Kaliangkup, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/01/2021).

Dalam musyawarah itu, sebagian warga pemilik lahan menyepakati ganti rugi berwujud uang dan telah menerima data jumlah nominal ganti rugi hasil penilaian tim KJPP, dan menandatangani persetujuan ganti rugi lahan . namun ada sejumlah warga lain yang menolak ,karena dianggap belum sesuai dengan ganti rugi yang diharapkan.

Ngadat, salah satu Warga Desa Guntur mengatakan, warga berharap kepada pemerintah untuk tidak melakukan pemotongan dalam pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener. Tidak ada pemotongan sepeserpun dari pihak manapun, karna penilaian itu sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2012.

"Saya hadir diacara ini sebagai anak dari Amat Badir, yang memiliki dua bidang tanah dengan luas 1000 meter persegi dan 129 meter untuk lahan bidang yang 1000 meter sudah saya setujui, manun yang 129 meter persegi saya belum menyetujui karena dari klarifikasi belum dengan harga nominal yang sesuai dengan harga tanah. Dan saya sudah bertanda tangan itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ngadat mengunggkapkan, ia tidak menyetujui lantaran dalam berkas lahan bidang seluas 129 meter persegi dihitung dengan harga 120 ribu permeter persegi, padahal menurutnya harus dihitung dengan harga 160.500 permeter persegi berdasarkan klarifikasi harga tanah No 2, yaitu karena dekat jalan desa.

"Jadi kami memilih untuk menunggu tim KJPP meninjau kembali lokasi tanah, agar harga ganti rugi tanah nantinya sesuai dengan yang kami harapkan," jelasnya.

Dalam waktu yang sama turut hadir dalam acara tersebut diantara nya, perwakilan BPN Purworejo, BBWSO Jogyakarta, Perkimtan Purworejo, KJPP, Komisi 1V DPRD Kabupaten Purworejo, dan Muspika Kecamatan Bener.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah mengatakan, dalam tahapan musyawarah itu, warga masih memiliki kesempatan untuk setuju dan tidak setuju hasil penilaian dari KJPP.

"Misal ada kesalahan data, sebagai contoh jumlah pohon ada 170 tapi penulisan hanya 10 maka warga punya kesempatan untuk tidak setuju, yang nantinya akan di cek ulang sebagai kelengkapan administrasi, atau diukur kembali bila ada kesalahan data," jelasnya. (Alex/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)