Polisi Ungkap Pelaku Penambang Liar di Desa Kaladan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Januari 2021

Polisi Ungkap Pelaku Penambang Liar di Desa Kaladan

FOTO : Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku penambang liar di Desa Kaladan.


KAPUAS, suarakpk.com – Pelaku penambangan tanpa izin berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas di DAS (Daerah Aliran Sungai) Kapuas, Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Rabu (20/01/2021) pukul 09.00 WIB.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK yang dikonfirmasi, Sabtu (22/01/2021) pagi. Terduga pelaku SW (50) merupakan warga Pasar Timbul, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.


"Ya benar kami berhasil mengamankan pelaku SW dan juga barang bukti yaitu satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal TK. Berkat Pu’ah, dua unit mesin disel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air, dua buah pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak ± 100 m³". Jelas Kasat.


Kasat menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)