Dua Pelaku Pencuri Sawit Perusahaan Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Januari 2021

Dua Pelaku Pencuri Sawit Perusahaan Ditangkap Polisi

FOTO : Dua pelaku pencurian buah sawit diperkebunan kelapa sawit diamankan Satreskrim Polres Kapuas.


KAPUAS, suarakpk.com - Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas di Perkebunan PT Anugrah Sawit Inti Harapan, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Selasa (19/01/2021). 


Dua pelaku tersebut yaitu SH (27) warga Jalan Lunuk Ramba, Kecamatan Kapuas Barat, Kabuoaten Kapuas  dan UD (29) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.


Saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/01/2021) pagi, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, dari hasil keterangan saksi bahwa kedua pelaku telah memanen buah sawit milik perusahaan PT Anugrah Sawit Inti Harapan sebanyak kurang lebih dua ton.


"Dengan kejadian tersebut, perusahaan merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas". Terang Kasat.

Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 juta dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah lanjung, satu buah dodos dan satu buah perahu / klotok.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 363 KUHPidana". Tutur Kasat. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)