Pengadaan Tangki Septik Tank, Kabid CK PUPRPKP Sebut Kejaksaan Mengetahui - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2021

Pengadaan Tangki Septik Tank, Kabid CK PUPRPKP Sebut Kejaksaan Mengetahui

FOTO : Nampak tangki septik tank yang masuk dalam program Bantuan Langsung Masyarakat melalui Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.



KAPUAS, suarakpk.com - Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Kementerian PUPR Bidang Cipta Karya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun 2020, program penanggulan sanitasi air limbah pembangunan jamban pengadaan tangki septik tank dengan sistem swakelola, diketahui ada 36 desa penerima bantuan 36 KSM. 

Proses pengadaan barang tangki septik tank faktanya dikelola oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Bidang Cipta Karya (CK) yang mengatur, menetapkan anggaran harga tangki septik tank, mengarahkan dan mengkondisikan pelaksanaan kontrak kerja sama KSM dengan satu perusahaan kontraktor penyedia barang, para KSM hanya mengikuti petunjuk arahan pihak Dinas PUPRPKP Bidang CK serta menerima surat kontrak dan menandatangani surat kontrak kerja sama dimaksud.

Sedangkan anggaran yang ditetapkan oleh Bidang CK sebesar Rp 3.500.000 untuk satu tangki septik tank individual jenis Plastik HDPE volume 600 liter, dan Rp 17.500.000 untuk satu tangki septik tank kumonal jenis plastik HDPE, para KSM hanya mengelola sisa anggaran Rp 1.500.000 per KK dari total dana yang diterima sebesar Rp 5.000.000 per KK.

IKM dapatkan Bimtek dari Disdagperin Kalteng. Padahal berdasarkan ketentuan peraturan Juknis pelaksanaan program DAK Bidang Sanitasi, sudah disebutkan bahwa OPD, PPK, fasilitator lapangan maupaun Pemerintah Desa tidak boleh campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa KSM, sebab seluruh tanggungjawab kegiatan ada di KSM, sesuai ketentuan peraturan yang dibuat oleh Kementerian terkait menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dan yang berhak menentukan, menetapkan nilai anggaran pengadaan barang dan harga barang adalah KSM, berdasarkan hasil surve harga barang yang dilakukan oleh tim surve KSM kepada beberapa toko atau agen penjual barang. 

Kabid Cipta Karya, Joni mengatakan, kepada media sewaktu dikonfirmasi dikantornya, bahwa proses pengadaan tangki septik tank itu sudah diketahui oleh teman-teman kejaksaan dan mengarahkan agar tangki septik tank ditempatkan di toko, namun kata Joni, kalau harus ditempatkan di toko harus membayar sewa toko lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Pidsus Stirman Eka PS SH dikantornya saat diminta tanggapannya terkait pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan Tipikor dalam proses pengadaan tangki septik tank, Kasi Pidsus menanggapi bahwa nanti akan menindaklanjuti permasalahan ini.
 
Mengenai adanya bukti perkataan Kabid CK yang menyebutkan bahwa teman-teman Kejaksaan sudah mengetahui soal proses pengadaan tangki septik tank, hal itu ditepis oleh Kasi Pidsus.

"Kita akan tindaklanjuti ini semua, kita juga meminta Kabid CK untuk membuktikan perkataannya itu dan bertanggung jawab atas perkataannya tersebut, karena sudah mengaitkan permasalahan dengan menyebut nama institusi Kejaksaan". Tegas Stirman Eka. (sur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)