Gugatan Mantan Anggota Dewan Katingan Ditolak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Januari 2021

Gugatan Mantan Anggota Dewan Katingan Ditolak

FOTO : Pengadilan Negeri Palangka Raya langsung melakukan sidang di objek tanah yang berpekara.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Gugatan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan periode 2014-2019 dengan nomor 214/Pdt.G/2020/PN.Plk ditolak.

 

Dimana, Realita mantan anggota dewan tersebut bersama Elisona dan Lisa menggugat Medoe dan Fredy atas empat kapling tanah seluas 7.902,2 M2 dengan dasar Surat Peryataan Tanah.

 

 Dalam putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya 10 September 2020menolak gugatan para penggugat seluruhnya, dengan artian tidak ada haknya atas tanah objek sengketa. Dan jika putusan inkracht dimudian gari atas atas putusan hakim juga tidak berubah.

 

“Alasan hakim kan objek sengketa ada pemilik jauh lebih dahulu dari tanah garapan onjek sengkata yaitu orang tua dari Frendy bernama Duris (Alm) Mantan Lurah Pahandut dengan dasar Surat keterangan No.594/273/101-TN/VII/1987 tanggal 27/7-87 adalah surat-surat yang dibuat tidak melanggar hukum”. Pungkas Pua Hardinata SH selaku kuasa hukum terdugat, Rabu (20/01/2021).

 

“Pertimbangan hakim memutuskan itu berdasarkan alat-alat buktiyang diajukan kedua belah pihak. Surat yang dimilik terdugat sudah melekat hak dan tidak bisa dicabut, sedangkan surat penggugat hanya bersifar surat peryataan yang dibuat sendiri atau disebut akta dibawah tangan”. Tambah Pua Hardinata.

 

Dijelaskan Pua, pihak penggugat tidak terima atas putusan hakim dan mengajukan gugatan itu adalah mereka. Sehingga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

 

“Putusan hakim tingkat pertama dengan dikuatkan Oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terdaftar No.67/PDT/2020/PT.PLK tanggal 10,12-2020”. Tutupnya. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)