FOTO : Pengadilan Negeri Palangka Raya langsung melakukan sidang di objek tanah yang berpekara.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Gugatan
mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan periode
2014-2019 dengan nomor 214/Pdt.G/2020/PN.Plk ditolak.
Dimana, Realita mantan anggota dewan tersebut bersama Elisona
dan Lisa menggugat Medoe dan Fredy atas empat kapling tanah seluas 7.902,2 M2
dengan dasar Surat Peryataan Tanah.
Dalam putusan Majelis
Hakim PN Palangka Raya 10 September 2020menolak gugatan para penggugat
seluruhnya, dengan artian tidak ada haknya atas tanah objek sengketa. Dan jika
putusan inkracht dimudian gari atas atas putusan hakim juga tidak berubah.
“Alasan hakim kan objek sengketa ada pemilik jauh lebih
dahulu dari tanah garapan onjek sengkata yaitu orang tua dari Frendy bernama
Duris (Alm) Mantan Lurah Pahandut dengan dasar Surat keterangan
No.594/273/101-TN/VII/1987 tanggal 27/7-87 adalah surat-surat yang dibuat tidak
melanggar hukum”. Pungkas Pua Hardinata SH selaku kuasa hukum terdugat, Rabu
(20/01/2021).
“Pertimbangan hakim memutuskan itu berdasarkan alat-alat
buktiyang diajukan kedua belah pihak. Surat yang dimilik terdugat sudah melekat
hak dan tidak bisa dicabut, sedangkan surat penggugat hanya bersifar surat
peryataan yang dibuat sendiri atau disebut akta dibawah tangan”. Tambah Pua
Hardinata.
Dijelaskan Pua, pihak penggugat tidak terima atas putusan
hakim dan mengajukan gugatan itu adalah mereka. Sehingga mereka mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Putusan hakim tingkat pertama dengan dikuatkan Oleh Putusan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya terdaftar No.67/PDT/2020/PT.PLK tanggal
10,12-2020”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar