FOTO : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang yang menggunakan trotoar.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang dan
pemilik kios yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya.
Tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.
“Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami
berikan arahan agar tidak berjualan menggunakan trotoar jalan”. Ungkap Kepala
Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis (28/01/2021).
Jauh sebelumnya lanjut Alman, larangan berjualan di atas
trotoar sejak lama sudah diingatkan. Dampaknya, dapat mengganggu aktivitas
pejalan kaki, mempengaruhi kelancaran lalu lintas, bahkan bisa saja menimbulkan
kecelakaan.
“Diharap para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah
fasilitas publik. Kalau trotoar dialih fungsikan tentu dapat mengganggu
kenyamanan”. Ujarnya.
Alman pun mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu
Dishub Kota Palangka Raya dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan
sebagai sarana untuk berdagang.
Terlebih akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan apabila
hak mereka dirampas. Terutama akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.
“Secara teknis keselamatan berlalu lintas sangatlah penting. Terutama
mencegah aspek yang dapat menjadi faktor penyebab. Seperti halnya berjualan di
trotoar atau bahu jalan”. Tandasnya. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar