KAPUAS, suarakpk.com - Tim Terpadu Kecamatan Timpah
melakukan penertiban pasar atas dan pasar bawah di Desa Timpah, terkait barang
dagangan para pedagang yang mepet/menjorok ke bahu jalan sehingga mengakibatkan
rawan terjadinya laka lantas, Selasa (19/01/2021).
Giat ini langsung dipimpin Camat Timpah Yubdery SPd MA dan
dampingi beberapa perwakilan dari personel Polsek Timpah dan Koramil Timpah,
Anggota Trantib Kecamatan Timpah serta Kepala Desa Timpah Budi Santoro.
Penertiban ini bertujuan selain sebagai usaha untuk
mendisiplinkan para pedagang pasar, juga menjaga ketertiban di lingkungan pasar
yang sering sekali macet, karena biasanya para pembeli sering memarkirkan
kendaraanya di tengah jalan.
“Akibat penjual yang menaruh barang-barang dagangan mejorok
hingga ke bahu jalan, sehingga hal ini perlu untuk ditertibkan demi keamanan
dan kenyamanan pembeli maupun penjual serta pengguna jalan lainnya”. Ucap Camat
Timpah Yubdery
Dalam kegiatan tersebut, Tim terpadu juga melakukan
penertiban penggunaan masker bagi pedagang, pembeli maupun pengguna jalan yang
melintas dan sekaligus memberikan sosialisasi bahaya Covid-19 kepada warga yang
tidak memakai masker. Selain melakukan penertiban, dilakukan juga pembagian
masker gratis untuk masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker guna memutus
mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan protokol kesehatan.
Dalam aksi ini, kepada pelanggar Protokol kesehatan, tidak
dikenakan sanksi namun diberikan nasehat dan arahan serta pemahaman bahaya
Covid-19 bagi masyarakat Kecamatan Timpah untuk selalu disiplin dalam mematuhi
4M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari
Kerumunan.
Disela-sela kegiatan penertiban, Camat Timpah Yubdery
juga memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha di sekitaran pasar
Timpah baik itu pasar atas maupun pasar bawah untuk senantiasa melengkapi
kegiatan usahanya dengan ijin usaha/SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang
sekarang di sebut NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa di layani di Kantor
Kecamatan Timpah melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Republik
Indonesia yang dikelola oleh BKPM. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar