Camat Timpah Pimpin Penertiban Pedagang Ganggu Lalin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Januari 2021

Camat Timpah Pimpin Penertiban Pedagang Ganggu Lalin

FOTO : Camat Timpah, Yubdery pimpin Tim Terpada melakukan penertiban pasar yang mengganggu arus lalu lintas.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Tim Terpadu Kecamatan Timpah melakukan penertiban pasar atas dan pasar bawah di Desa Timpah, terkait barang dagangan para pedagang yang mepet/menjorok ke bahu jalan sehingga mengakibatkan rawan terjadinya laka lantas, Selasa (19/01/2021).

 

Giat ini langsung dipimpin Camat Timpah Yubdery SPd MA dan dampingi beberapa perwakilan dari personel Polsek Timpah dan Koramil Timpah, Anggota Trantib Kecamatan Timpah serta Kepala Desa Timpah Budi Santoro.

 

Penertiban ini bertujuan selain sebagai usaha untuk mendisiplinkan para pedagang pasar, juga menjaga ketertiban di lingkungan pasar yang sering sekali macet, karena biasanya para pembeli sering memarkirkan kendaraanya di tengah jalan.

 

“Akibat penjual yang menaruh barang-barang dagangan mejorok hingga ke bahu jalan, sehingga hal ini perlu untuk ditertibkan demi keamanan dan kenyamanan pembeli maupun penjual serta pengguna jalan lainnya”. Ucap Camat Timpah Yubdery

 

Dalam kegiatan tersebut, Tim terpadu juga melakukan penertiban penggunaan masker bagi pedagang, pembeli maupun pengguna jalan yang melintas dan sekaligus memberikan sosialisasi bahaya Covid-19 kepada warga yang tidak memakai masker. Selain melakukan penertiban, dilakukan juga pembagian masker gratis untuk masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker guna memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan protokol kesehatan.

 

Dalam aksi ini, kepada pelanggar Protokol kesehatan, tidak dikenakan sanksi namun diberikan nasehat dan arahan serta pemahaman bahaya Covid-19 bagi masyarakat Kecamatan Timpah untuk selalu disiplin dalam mematuhi 4M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

 

Disela-sela kegiatan penertiban, Camat Timpah Yubdery  juga memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha di sekitaran pasar Timpah baik itu pasar atas maupun pasar bawah untuk senantiasa melengkapi kegiatan usahanya dengan ijin usaha/SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sekarang di sebut NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa di layani di Kantor Kecamatan Timpah melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)  Republik Indonesia yang dikelola oleh BKPM. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)